Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pagar Alun-Alun Tugu yang Jebol Ditabrak Mobil Diperbaiki, Penabrak Mau Tanggung Jawab

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Nov - 2021, 17:19

Kondisi tembok Alun-Alun Tugu Kota Malang yang rusak usai tertabrak sebuah mobil, Selasa (16/11/2021) lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)
Kondisi tembok Alun-Alun Tugu Kota Malang yang rusak usai tertabrak sebuah mobil, Selasa (16/11/2021) lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hari ini mulai memperbaiki tembok pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang yang jebol akibat tertabrak mobil Ayla  Selasa (16/11/2021) lalu.

Kecelakaan itu terjadi karena mobil Ayla dengan nomor polisi B-1992-PZV warna hitam mengambil haluan terlalu kanan saat melaju dari arah Stasiun Kota Malang. Kemudian datang mobil Mazda berwarna merah dengan nomor polisi S-1424-NU yang melaju dari arah utara ke selatan. Mazda itu menabrak bodi belakang Ayla hingga terdorong menabrak tembok pagar  Alun-Alun Tugu Kota Malang. 

"Keduanya mau tanggung jawab dan sejak kemarin sudah memilah bahan. Hari ini mulai pengerjaan perbaikan (tembok Alun-Alun Tugu Kota Malang yang rusak)," ungkap Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto epada JatimTIMES.com, Jumat (19/11/2021). 

Pengerjaan perbaikan tembok pagar Alun-Alun Tugu tersebut diserahkan kepada dua pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Sedangkan DLH Kota Malang hanya mengawasi pengerjaannya.

Karena tembok pagar Alun-Alun Tugu Kota termasuk aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, DLH menegaskan hasil perbaikan tembok harus sama dengan sebelum rusak karena tertabrak. 

"Kami minta secepatnya, nanti (kawasan Alun-Alun Tugu) bisa indah lagi. Targetnya (selesai) sampai dua minggu," ujar Wahyu. 

Nantinya, setelah tembok Alun-Alun Tugu  selesai diperbaiki dan kembali seperti semula dan mendapatkan surat dari DLH Kota Malang, kedua pengendara baru bisa mengambil kendaraannya yang saat ini sedang ditahan di Kantor Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota. 

"Jika selesai, harus lapor dinas dulu. Jika sudah beres semua, kami yang memutuskan untuk mengeluarkan kendaraannya," tandas Wahyu.

Sementara itu, mengenai biaya perbaikan tembok Alun-Alun Tugu yang rusak sepanjang sekitar 3 sampai 4 meter tersebut, Wahyu memperkirakan biayanya sekitar Rp 10 juta. 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni