JATIMTIMES - Bank Indonesia Malang mengimbau masyarakat untuk tidak mencorat-coret uang. Sebab, hal tersebut termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan pidana.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Bidang Keuangan BI Malang Indra Gunawan. Dirinya menjelaskan, mencoret uang sama halnya dengan perbuatan melecehkan simbol kedaulatan negara. Hal itu juga merupakan perbuatan merendahkan martabat simbol-simbol negara yang sejatinya harus dihormati dan dibanggakan.
Sesuai Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Perbuatan mencorat-coret uang dikategorikan merusak atau menghancurkan uang. Perbuatan ini bisa dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 7 tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Makanya kita harapkan masyarakat mencintai dan bangga terhadap rupiah ini," jelas Indra, Sabtu (6/11/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, memang selama ini tidak dipungkiri masih ada dan ditemui uang yang dicoret-core oleh masyarakat. Karena itulah, pihaknya meminta masyarakat untuk memahami dan lebih menghargai serta menanamkan rasa cinta serta kebanggaan akan simbol dari kedaulatan negara.
"Untuk itu, kita sosialisasikan. Kita gaungkan ini di seluruh kantor cabang maupun satker kas untuk menggaungkan ini," ungkap Indra.
Seperti halnya negara-negara lain, masyarakatnya begitu mencintai mata uang negaranya, seperti halnya Jepang. Masyarakat Jepang memiliki budaya merawat uang Yen dengan baik sebagai bentuk konsistensi merawat budaya menghormati.
"Bahkan mereka juga memberikan penghargaan kepada Kaisar Jepang yang termuat dalam uang kertas," tuturnya.