Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Awas, Corat-coret Uang Bisa Kena Pidana Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

06 - Nov - 2021, 15:53

Kepala Unit Bidang BI Malang Keuangan Indra Gunawan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kepala Unit Bidang BI Malang Keuangan Indra Gunawan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Bank Indonesia Malang mengimbau masyarakat untuk tidak mencorat-coret uang. Sebab, hal tersebut termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan pidana. 

Hal ini disampaikan Kepala Unit Bidang Keuangan BI Malang Indra Gunawan. Dirinya menjelaskan, mencoret uang sama halnya dengan perbuatan melecehkan simbol kedaulatan negara. Hal itu juga merupakan perbuatan merendahkan martabat simbol-simbol negara yang sejatinya harus dihormati dan dibanggakan.

Sesuai Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Perbuatan mencorat-coret uang dikategorikan merusak atau menghancurkan uang. Perbuatan ini bisa dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 7 tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

"Makanya kita harapkan masyarakat mencintai dan bangga terhadap rupiah ini," jelas Indra, Sabtu (6/11/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, memang selama ini tidak dipungkiri masih ada dan ditemui uang yang dicoret-core oleh masyarakat. Karena itulah, pihaknya meminta masyarakat untuk memahami dan lebih menghargai serta menanamkan rasa cinta serta kebanggaan akan simbol dari kedaulatan negara. 

"Untuk itu, kita sosialisasikan. Kita gaungkan ini di seluruh kantor cabang maupun satker kas untuk menggaungkan ini," ungkap Indra.

071121_corat-coret-uang-bui.psd77a1c731da102531.png

Seperti halnya negara-negara lain, masyarakatnya begitu mencintai mata uang negaranya, seperti halnya Jepang. Masyarakat Jepang memiliki budaya merawat uang Yen dengan baik sebagai bentuk konsistensi merawat budaya menghormati.

"Bahkan mereka juga memberikan penghargaan kepada Kaisar Jepang yang termuat dalam uang kertas," tuturnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto