MALANGTIMES - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang menerapkan sederet peraturan untuk mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19. Peraturan diberlakukan sejak adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada tanggal 11 Januari 2021.
Salah satu upaya untuk pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan membuat aturan hukuman push-up di tempat bagi siapapun yang berada di areal Lapas Kelas I Lowokwaru Malang yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya pemakaian masker yang tidak benar.
Baca Juga : PPKM Resmi Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Malang Anak Agung Gde Krisna mengatakan, penerapan hukuman push-up di tempat tersebut semata-mata untuk mencegah persebaran Covid-19 dan membiasakan orang untuk memakai masker.
"Ada namanya disiplin protokol Covid-19 berlaku bagi seluruh orang termasuk kalapas. Tidak punya masker artinya dikantongnya tidak ada masker itu hukumannya 25 kali push-up. Nggak peduli itu warga binaan, itu pejabat, itu kalapas, itu pegawai," jelasnya saat dikonfirmasi pewarta, Jumat (22/1/2021).
Agung melanjutkan, bahwa terdapat tiga aturan utama yang berlaku. Selain pemberlakuan push-up sebanyak 25 kali untuk yang tidak mengenakan dan membawa masker, terdapat dua aturan lainnya.
"Bawa (masker, red) tapi dikantongin nggak dipakai 10 kali push up. Pakai tapi nggak betul, 5 kali push up. Langsung ditempat siapa yang menemukan boleh menindak. Termasuk napi boleh nindak pegawai," ungkapnya.
Bahkan kata Agung, pedagang bakso yang biasa mangkal di areal Lapas Kelas I Lowokwaru Malang saat berdagang dan melayani pelanggan di areal Lapas namun tidak mengenakan masker ataupun mengenakan tapi tidak benar langsung dihukum push-up ditempat.
"Termasuk tukang bakso yang masuk ke dalam area Lapas Kelas I Malang itu juga kena peraturan disiplin protokol Covid-19," katanya.
Lebih lanjut Agung pun menuturkan bahwa dengan diterapkannya peraturan disiplin protokol Covid-19 terkait penggunaan masker, seluruh orang yang berada di areal Lapas Kelas I Lowokwaru Malang komitmen dengan aturan tersebut.
Baca Juga : Cegah Covid-19, Lapas Lowokwaru Gilir Napi dan Pegawai Ikut Olahnapas
"Semua (orang, red) komitmen. Kalau kita nggak budayakan pakai masker, repot. Di areal Lapas wajib menggunakan masker, siapapun," tegasnya.
Sementara itu, selain penerapan hukuman push-up di tempat bagi orang yang tidak mengenakan masker dengan benar, disampaikan Agung bahwa dengan kondisi perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, pihaknya memberlakukan peraturan penyertaan surat hasil rapid test antigen bagi pengunjung Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
"Sekarang keadaan (Covid-19, red) juga meningkat diluar. Ini mohon diinformasikan bahwa kita telah membuat surat ke teman-teman kepolisian, kejaksaan siapapun yang berkepentingan ke dalam lapas, wajib melampirkan (hasil, red) rapid antigen," terangnya.
Peraturan tersebut pun juga berlaku bagi pihak pengacara, jaksa, maupun anggota kepolisian yang sedang melakukan penyidikan untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen.
"Ada pengacara, jaksa, polisi mau nyidik mohon menyertakan itu (surat hasil rapid test antigen, red). Diberlakukan mulai 11 Januari 2021. Karena kami menjaga, didalam itu ada 3.273 (warga binaan, red)," tandasnya.