MALANGTIMES- Ihwal sengketa tanah yang digugat petani jeruk karena dianggap wanprestasi, Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang melalui Kepala Desa (Kades) Bambang Soponyono mengaku akan mengikuti proses hukum yang telah berjalan.
Di Desa Selorejo para petani jeruk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang karena menganggap Pemdes Selorejo wanprestasi dalam perjanjian.
Baca Juga : Sederet Berita Hoax Terkait Kecelakaan Sriwijaya Air, Foto Bayi Selamat hingga Suara Aneh!
Sebelumnya atau tepatnya puluhan tahun lalu, telah terjadi kesepakatan antara petani jeruk dengan Pemdes Selorejo, bahwa tanah bisa ditanami jeruk. Bahkan kesepakatan tersebut berjangka panjang mengingat jeruk sendiri baru bisa berbuah maksimal setelah 7 tahun.
Namun seiring berjalannya waktu hingga Kepala Desa juga ganti, beberapa petani merasa ada kejanggalan dari perjanjian yang pernah mereka dapatkan dulunya.
Mengetahui hal tersebut, Kades Selorejo Bambang Soponyono, angkat bicara.
Ia mengaku bahwa yang saat ini dialami adalah keputusan desa. Sehingga bagaimanapun tanah tersebut juga akan dikelola oleh desa.
"Karena sudah menjadi keputusan desa. Dan karena sudah tidak menyewakan (tanahnya, red) lagi, ya tetap harus kembali ke desa dan dikelola desa," ujar Bambang saat dihubungi MalangTIMES, Jum'at (15/1/2021) malam.
Bambang mengaku, bahwa tanah yang menjadi sengketa saat ini habis jangka waktu sewanya beragam. Karena bukan hanya satu petani yang menyewa.
"Habisnya itu terakhir sewa Desember 2020. Karena ada yang memperpanjang di tahun 2020 kemarin, tapi tidak semuanya. Mungkin 51 orang (yang memperpanjang, red)," ungkapnya.
Menurut Bambang, saat ini untuk sewa tanah yang ditanami jeruk sudah berjalan puluhan tahun. Bahkan dalam perkara yang bergulir hingga ke meja hijau ini melibatkan Kepala Desa yang lalu.
"Kalau sewanya ini sudah puluhan tahun. Turun temurun," ujarnya.
Baca Juga : Bebas dari Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Pulang lewat Jalur Darat 8 Jam Perjalanan
Bambang pun mengetahui bahwa ada kurang lebih empat orang (petani) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang terkait sengketa ini. Namun pihaknya akan mengikuti alur yang sudah diinginkan oleh petani.
"Ada empat orang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Yang di situ mereka menganggap wanprestasi untuk perjanjian. Tapi perjanjian yang mana? Kami akan ladeni, kami datang ke pengadilan biar semuanya clear," terangnya.
Sidang gugatan sendiri seharusnya berjalan Senin (11/1/2021) lalu, namun batal terlaksana.
"Harusnya (sidang, red) hari Senin kemarin tapi ditunda karena tergugat 1 Kades yang lama dulu tidak datang. InsyaAllah tanggal 26 dilanjutkan, tapi saya belum dapat undangannya lagi," pungkasnya.