MALANGTIMES - Kasus Covid-19 di Indonesia kini rupanya semakin meningkat. Terkait hal tersebut, pemerintah mengumumkan akan kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).
Aturan PSBB ini akan dilakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali yakni berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga : Akun FB Milik Anggota DPRD Kota Batu Dikloning Orang
Keputusan ini pun telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga lantas menegaskan jika pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan.
Kebijakan ini diambil, kata Airlangga, bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.
Pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang diketahui mencapai 14,2 persen.
Tentunya hal ini, menurut Airlangga pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Baca Juga : Bukan Front Persatuan Islam, Nama & Logo FPI yang Baru akan Diluncurkan Dalam Waktu Dekat
Parameter itu seperti, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen.
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Lalu kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Perlu diketahui, pembatasan kegiatan masyarakat ini meliputi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
