MALANGTIMES - Sidang lanjutan praperadilan kasus Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini Rabu (6/1/2021).
Sidang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Rizieq Klaim Cuma Sebar 17 Undangan Perkawinan
Dalam sidang ini disebutkan jika Rizieq telah menyiapkan 38 bukti tertulis.
Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," ujar Alamsyah.
Dalam permohonannya, Habib Rizieq merasa keberatan atas status tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Rizieq meminta agar statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ungkap Alamsyah.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar, 1.500 Keamanan Gabungan Disiagakan
Hingga akhirnya, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).