Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pembuatan SIM Gratis, Satlantas Malang Kota: Belum Ada Juklak Maupun Juknis

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

06 - Jan - 2021, 03:32

Placeholder
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kabar adanya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis untuk masyarakat, belum bisa dilaksanakan di Kota Malang. Karena hingga saat ini Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Korlantas Mabes Polri maupun Ditlantas Polda Jatim terkait SIM gratis.

Untuk duketahui, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini bisa diperoleh berbagai kalangan. Di antaranya masyarakat miskin, pelajar dan mahasiswa, serta pelaku UMKM. Pembebasan biaya itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (21/12/2020).

Baca Juga : Dinyatakan Reaktif, Puluhan Pengendara dan Penumpang yang Hendak Masuk Kabupaten Malang Dipulangkan

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan SIM gratis tersebut. "Belum ada petunjuk teknis di lapangan seperti apa dari Korlantas Mabes Polri maupun Ditlantas Polda Jatim terkait SIM gratis," jelasnya, Selasa (5/1/ 2021)

Sehingga, dengan belum adanya petunjuk pelaksanaan tersebut, pihaknya tak bisa mengeluarkan SIM bilamana tidak terdapat pembayaran PNBP. "Kami masih akan tetap melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada, seperti apa yang selama ini telah berjalan," jelasnya.

Pihaknya juga mengakui belum mengetahui teknis pasti perihal adanya kabar SIM gratis, termasuk siapa-siapa mereka yang berhak mendapatkan pelayanan SIM gratis. "Sampai saat ini kami belum menerima aturannya, sehingga berjalan seperti biasanya," terangnya.

Sementara itu, dilansir dari detikdotcom, perihal Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, dalam pasal 1 dijelaskan terdapat 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1, dimana disebutkan,

Baca Juga : Berhasil Ungkap 2 Kasus Tabrak Lari, Polres Batu Raih Penghargaan Polda

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijabarkan detail siapa-siapa yang berhak untuk mendapatkan pertimbangan perihal pembebasan PNBP. Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis di antaranya penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

 

 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya