MALANGTIMES - Melakukan pertolongan pertama pada korban yang usai mengalami insiden kecelakaan, tak bisa sembarangan. Sebab, alih-alih niat baik untuk menolong justru bisa berbuah petaka pada korban kecelakaan jika tidak mengetahui betul kondisi korban.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Pelayanan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang, Heri Suwarsono, saat diwawancarai di kantor PMI Kota Malang, Senin (4/1/2020).
Baca Juga : Pulang Ngopi, Pria Asal Jatinegara dan Temannya Dihajar Orang Tak Dikenal
"Memang tidak bisa sembarangan dalam menolong. Harus memperhatikan 3 A," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika 3 A adalah Aman Diri, Aman Lingkungan, dan Aman Pasien. Sehingga setelah itu baru masuk ke langkah pertolongan. Aman Diri dalam hal ini adalah, orang yang menolong bisa dalam keadaan aman atau safety dari insiden-insiden yang sama.
Setelah itu, juga harus memperhatikan Aman Lingkungan atau situasi dari lokasi kecelakaan, sehingga saat melakukan pertolongan tidak malah memperburuk keadaan.
Dan kemudian adalah Aman Pasien. Artinya, pastikan kondisi pasien apakah masih hidup atau sudah meninggal. Dan bilamana dilihat kondisi korban masih hidup dan luka dipastikan tidak terlalu parah, sebisa mungkin segera lakukan pertolongan.
"Namun jangan langsung memberikan makanan atau minuman korban yang baru saja mengalami insiden kecelakaan. Sebab, di saat korban yang masih trauma, hal itu bisa saja membahayakan atau terjadinya obstruksi atau penyumbatan, yang itu bisa semakin membahayakan korban," bebernya.
Dan sebaliknya, jika situasi memang sudah terlihat emergency, perlu penanganan oleh mereka yang lebih ahli untuk menghindari fatalitas, maka segera panggil atau hubungi petugas.
"Bila kondisi korban terlihat parah, jangan sembarangan lakukan pertolongan. Apalagi mengangkat untuk meminggirkan korban, bisa jadi fatal, sehingga biarkan meskipun berada di tengah jalan, macet nanti urusan petugas. Tapi segera hubungi medis maupun petugas," jelasnya.
Sementara itu, untuk semakin menekan fatalitas dan meningkatkan pelayanan, PMI juga akan segera meluncurkan aplikasi baru. Aplikasi tersebut yakni Panic Button Emergency.
Baca Juga : Aduh, Seorang Nenek Diserang Buaya sampai Tangannya Putus
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa melaporkan bilamana ada sebuah insiden kecelakaan, sehingga petugas medis, khususnya PMI bisa segera memberikan pertolongan.
"Tinggal download aplikasi, setelah itu masuk tidak usah registrasi langsung berikan keterangan, nama pelapor, lokasi disertai dengan dokumentasi, kemudian petugas akan segera datang," bebernya.
Selain melaporkan kejadian, menghindari fatalitas pelapor juga bisa berkomunikasi dengan petugas melalui aplikasi tersebut yang bisa memandu mengenai pertolongan pertama pada korban. Tapi di sisi kembali lagi melihat dahulu kondisi korban.
"Ya misalnya ada yang serangan jantung, kita bisa arahkan pelapor, kita tanya kondisi dulu korban, sehingga minimal bisa melakukan tindakan ringan yang itu tidak membahayakan, misal seperti melakukan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR).
Kan golden time orang yang sedang serangan jantung itu kan kurang lebih delapan menitan, kalau harus nunggu misalnya korbannya di wilayah Dinoyo, kalau kesana kan bisa 10 menitan belum lagi kalau ada kemacetan. Kalau menunggu datang keburu fatal," jelasnya.
