MALANGTIMES - Sebanyak 50 psangan di luar nikah diamankan Satpol PP Kabupaten Malang. Mereka terjaring razia operasi yustisi pada malam tahun baru di penginapan wilayah Kecamatan Kepanjen.
"Kami temukan di salah satu tempat penginapan. Ada 50 pasangan bukan pasangan suami istri. Satu pasangan di antaranya masih di bawah umur, yakni 16 tahun," ungkap Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo, Jumat (1/1/2021).
Satu pasangan di bawah umur langsung dibawa dan diperiksa di Kantor Kecamatan Kepanjen. Setelah didata dan diberi pembinaan, selanjutnya petugas Satpol PP Kabupaten Malang mengembalikan mereka kepada orang tuanya masing-masing.

"Kami berikan pembinaan kepada satu pasangan di bawah umur itu. Karena di bawah umur, kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," ujar Bowo.
Untuk 49 pasangan lainnya yang tidak berstatus suami istri, Satpol PP Kabupaten Malang juga melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Terhadap mereka, dilakukan penyitaan KTP (kartu tanpa penduduk). "Kami lakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya karena waktu sudah dini hari, kami pulangkan," kata Bowo.
Penindakan dan pembinaan lanjutan dilakukan pada hari Senin (4/1/2021) sebanyak 49 pasangan di luar nikah tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malang yang terletak di Pendopo Agung Kabupaten Malang. "Pada Senin (4/1/2021) besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP di Pendopo Agung Kabupaten Malang," terangnya.
Selain 50 pasangan mesum bukan suami istri, Satpol PP Kabupaten Malang juga menemukan enam orang wisatawan yang sedang menginap di salah satu tempat penginapan di Kepanjen. Enam wisatawan itu tidak membawa surat hasil rapid test antibodi atau antigen.
"Enam orang tersebut karena tidak memiliki bukti surat hasil rapid test non-reaktif, maka kami arahkan untuk kembali ke daerah asalnya. Karena mengacu pada surat edaran bupati, wisatawan harus dapat menunjukkan surat hasil rapid test nonreaktif," ucap Bowo.
Sementara, untuk dua tempat lainnya di area Kecamatan Kepanjen, Bowo mengatakan sudah mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan mematuhi peraturan jam malam yang berlaku mulai pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"Tempat karaoke di Kepanjen sudah tutup dengan mematuhi jam malam. Salah satu warung kopi yang masih buka kami instruksikan untuk menutup warungnya. Hotel juga telah menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Pakisaji, secara keseluruhan pelaku usaha relatif telah mematuhi peraturan jam malam serta tidak menimbulkan kerumunan. Apalagi didukung juga dengan kondisi cuaca malam pergantian tahun, yakni sedang hujan.
Sebagai informasi, dalam kegiatan operasi yustisi peneggakan protokol kesehatan covid-19 selama libur Nataru di dua kecamatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang menerjunkan 25 orang personel. Mereka dibantu oleh jajaran muspika.
