MALANGTIMES - Resmi dibubarkan Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi dengan nama baru yakni Front Persatuan Islam.
Namun, pihak mereka enggan mendaftarkan ormas tersebut kepada pemerintah.
Baca Juga : Petugas Gabungan Patroli Berskala Besar Buru Banner dan Spanduk FPI di Kota Malang
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Front persatuan Islam, Aziz Yanuar.
"Nggak usah, buang-buang energi," kata Aziz.
Hal ini lantas ditanggapi oleh Komisi III DPR RI.
Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan jika hal itu boleh saja.
Namun, aktivitas mereka nantinya akan terbatas jika tidak terdaftar di pemerintah.
"Soal keengganan untuk mendaftarkan kepada pemerintah, maka hanya membawa konsekuensi bahwa FPI baru itu berstatus sebagai organisasi atau perkumpulan tidak terdaftar. Tentu akan membatasi keleluasaan mereka untuk beraktivitas," ujar Arsul.
Baca Juga : Reaksi Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang: Bubarin Aja, Besok Buat lagi!
Arsul lantas menerangkan jika berdasarkan sistem demokrasi Indonesia yang berbasis nomokrasi atau kedaulatan hukum, mendirikan suatu organisasi tidak bisa dilarang.
"Kita sudah memilih sistem demokrasi yang berbasis nomokrasi atau kedaulatan hukum. Kalau dilihat dari prinsip demokrasi, maka mendirikan sebuah organisasi atau wadah berkumpul dan berekspresi memang tidak bisa dilarang. Bahkan itu adalah hak konstitusional warga negara terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk yang dimiliki oleh Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI," katanya.
