MALANGTIMES - Satpol PP Pemkot Batu membawa 17 pengusaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (30/12/2020). Dalam persidangan virtual ini, para pengusaha yang melanggar aturan ini berada di Ruang Command Center, Balai Kota Among Tani, Batu. Sedangkan para hakim yang bertugas memimpin jalannya sidang berada di Kantor PN Malang.
"Untuk pelanggar kami kategorikan menjadi dua. Yang pertama adalah bangunan lama yang sudah berizin namun melakukan penambahan pembangunan. Seharusnya harus memperbarui IMB terlebih dahulu. Yang kedua bangunan baru yang tak mengurus IMB," kata Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim kepada wartawan.
Baca Juga : Mediasi Rebutan Gono-gini Swalayan Sardo tidak Ada Damai, Sidang Gugatan Berlanjut
Dia menyebutkan, ke 17 pelanggar itu, terdiri dari 8 pemilik perumahan, 6 vila/guest house, 2 toko dan 1 kegiatan usaha umum. “Sebenarnya pada tahun 2020 ini terdapat 50 pengusaha yang melanggar IMB. Sedangkan untuk sisanya, yakni 33 pelanggar yang belum melaksanakan persidangan. Akan disidangkan pada bulan Januari 2021 mendatang,” kata dia.
Dari persidangan yang digelar, sambung Adhim para pelanggar diberi sanksi denda. Total denda yang yang terkumpul sebesar Rp 38,8 juta. "Setiap pelanggar membayar denda di kisaran Rp 1,5 juta hingga yang tertinggi Rp 5 juta," imbuhnya.
Dari denda yang terkumpul sebesar Rp 38,8 juta itu, sudah termasuk biaya sidang sebesar Rp 32 ribu, bagi setiap pelanggar. Selanjutnya, hakim yang akan memutuskan hukuman berupa denda kepada terdakwa. "Denda yang telah terkumpul itu akan disetorkan ke kas Negara. Sedangkan untuk para pelanggar telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No 4 Tahun 2011 Tentang IMB.
Diketahui, para pelanggar telah menjalani pemanggilan dari pihak penyidik Satpol PP untuk dilakukan klarifikasi. Ketika dari hasil penyidikan itu sudah dipastikan tak miliki IMB. Para pengusaha itu diwajibkan untuk mengisi keterangan agar segera mengurus izin. "Sebelum dilakukan pemanggilan untuk dilakukan penyidikan, para pengusaha itu sudah terlebih dahulu diberikan peringatan," ujarnya.