MALANGTIMES - Untuk melakukan keamanan di malam pergantian tahun baru, Polres Malang telah mengusulkan penerapan jam malam kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabupaten Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menekankan beberapa hal yang terkait dengan pergantian malam tahun baru.
Baca Juga : ATF Gelar Workshop: Wujudkan Usaha Kolektor di Kota Batu
Salah satu diantaranya yakni sempat mengusulkan penerapan jam malam untuk menyambut pergantian malam tahun baru beberapa hari ke depan.
"Kami usulkan ke Forkopimda Provinsi, perlu jam malam. Kita harus terapkan jam malam mungkin jam 21.00 atau 22.00 WIB, tapi tentunya Provinsi yang menentukan (melalui surat edaran)," ujar Hendri Umar.
Hal tersebut tidak lain karena Hendri mengantisipasi kerumunan orang yang dikhawatirkan akan terjadi saat pergantian malam tahun baru.
"Sekarang jumlah pasien terus meningkat, jadi kita harus terus mengencangkan untuk pencegahannya," ujarnya.
Di sisi lain, Hendri juga menyampaikan, bahwa untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang akan dihandle melalui Muspika.
"Kami juga antisipasi kegiatan keramaian, terutama kegiatan masyarakat seperti kegiatan keagamaan, kegiatan masyarakat atau pengajian itu harus dipastikan. Kalau sudah ada info seperti itu harus segera dilakukan rapat di tingkat kecamatan dengan melibatkan penyelenggara dan dipastikan kegiatan itu apa," ungkapnya.
"Dan diimbau semaksimal mungkin jika kegiatan tersebut tidak urgen dan tidak terlalu penting untuk dilaksanakan bisa ditunda atau dibatalkan," imbuhnya.
Baca Juga : Instagramable, Istana Negara Berdiri di Pos Pelayananan Polres Malang di Singosari
Sementara itu dari informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun 2021 di Jawa Timur.
Di dalamnya, terdapat 5 poin yang memberikan arahan bahwa ada langkah strategis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Berikut lima poin SE dari Sekda Prov Jatim:
1. Meningkatkan penerapan protokol Kesehatan di wilayah masing-masing
2. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru)
3. Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB - pukul 04.00 WIB
4. Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI, Satpol PP), serta satuan gugus tugas COVID-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Walikota masing-masing
5. Untuk penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur di Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota dapat berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
