MALANGTIMES - Pandemi covid-19 yang urung usai menjadikan area wisata harus melakukan pembatasan. Salah satunya wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang menjadi favorit para pelancong luar daerah hingga manca negara.
Bagi kalian yang merencanakan liburan ke wisata Gunung Bromo di akhir tahun ini, kiranya harus memperhatikan aturan baru. Meski tak ditutup, pengetatan akses wisatawan di kawasan wisata ini
Baca Juga : Kampung Warna-Warni Jodipan Sepi Pengunjung di Libur Panjang Akhir Tahun
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran penularan virus corona atau covid-19. "Menyikapi perkembangan dan dinamika kasus covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan, sekaligus untuk meminimaIisasi dampak risiko semakin meluasnya covid-19 bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat. Maka, ada pengetatan dan persyaratan terkait kunjungan wisata TNBTS menjelang tahun baru 2021," ujar Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa.
Menurut Agus, beberapa hal harus diperhatikan pengunjung saat akan berwisata ke kawasanTNBTS. Di antaranya, kuota wisatawan yang dibatasi maksimal 30 persen atau 1.001 orang per hari dari kapasitas maksimal kunjungan TNBTS.
"Kuota kunjungan 30 persen wisata Bromo ini sampai dengan 8 Januari 2021. Rinciannya, site Bukit Cinta 35 orang, site Penanjakan 214 orang, site Savana Teletubies atau Laut Pasir 520 orang, dan site Mentigen 125 orang," ujarnya.
Di samping, pembatasan kuota, per tanggal 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang, setiap pengunjung diwajibkan membawa hasil rapid test antigen saat akan memasuk kawasan wisata. "Pengunjung wisata TNBTS wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan kunjungan wisata TNBTS," imbuhnya.
Pengelola TNBTS juga mengimbau agar setiap wisatawan memperhatikan dan selalu melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Yakni, menghindari kerumunan dengan menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer serta tidak membuang sampah di dalam kawasan wisata.
Baca Juga : Angka Kunjungan ke Tempat Wisata di Kota Batu Menurun Tajam
Persyaratan lainnya yang harus ditaati pengunjung adalah harus memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online. "Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubies atau Laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB," terangnya.
Atas kebijakan tersebut, pengelola TNBTS meminta dukungan dari para pihak dan mitra terkait dalam pengelolaan pengunjung wisata TNBTS. Itu mengingat sektor pariwisata menjadi yang berdampak bagi masyarakat luas khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat penyangga TNBTS yang berada di 4 (empat) wilayah kabupaten. Yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.