MALANGTIMES - DPRD Kota Batu terus mematangkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Desa Wisata. Salah satu poin dalam draf raperda sejumlah 21 bab dan 51 pasal itu mengamanatkan kepada Pemkot Batu agar membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD).
Ketua Pansus Raperda Desa Wisata Sujono Djonet menjelaskan, fungsi BPPD untuk mempromosikan dan menggaungkan objek wisata Kota Batu, terutama desa wisata, sehingga menarik minat kunjungan wisatawan.
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Tiket Masuk Lembah Indah Naik, Strategi Pengelola Batasi Jumlah Pengunjung
Menurut dia, selama ini masih ada yang terasa kurang. Makanya perlu dilengkapi untuk meningkatkan citra Kota Batu sebagai kota wisata. Yakni perlu entitas BPPD yang secara struktur bekerja untuk mendukung industri wisata.
"Fungsi pembentukan BPPD yaitu sebagai mitra pemerintah yang bertugas mempromosikan dan membangun citra wisata yang lebih terstruktur. Makanya saya dorong melalui raperda desa wisata," ujarnya
Badan tersebut akan merumuskan sebuah kerangka strategis memoles dan mempromosikan pariwisata berbasis potensi desa kepada khalayak yang lebih luas. Rancangan itu juga telah disampaikan pansus raperda ini kepada Dinas Pariwisata Kota Batu. "Dan mereka sangat setuju. Jadi, badan tersebut sifatnya kemitraan," ujarnya.
Selain perencanaan promosi, tugas lain yaitu merumuskan kebijakan serta membuat program yang nanti bisa dijalankan oleh desa-desa wisata sehingga desa wisata mampu mendapatkan pendapatan asli desa (PADes) yang bisa menjadi tolak ukur kemajuan desa setempat
Djonet mengatakan tugas pemerintah menyelaraskan masukan dari BPPD dan mengalokasikan anggaran yang dimiliki. Pasalnya, dalam menjalankan tugasnya, badan ini bakal mendapatkan anggaran dari Pemkot Batu.
"Nanti juga ada skala prioritas promosi yang diusulkan oleh BPPD. Sehingga untuk promosi tidak hanya sekadar janji sehingga pengembangan desa wisata akan jauh lebih optimal," tandas dia.
DPRD Batu juga telah menggelar uji publik untuk mematangkan Raperda Desa Wisata. Sehingga, jika nanti disahkan menjadi Perda Desa Wisata, diharapkan aturan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah desa untuk mengembangkan desanya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu,Arief As Siddiq menerangkan, Dinas Pariwisata Kota Batu menargetkan satu desa atau kelurahan memiliki satu tujuan wisata pada 2021. Hingga akhir 2020 ini, sudah ada beberapa desa yang mendeklarasikan sebagai desa wisata. Sisanya dilakukan pada 2021.
Baca Juga : Keindahan Pantai Batu Bengkung Membawa Peserta Asal Arjosari Ini Menang Tsunami 1.260
"Selama ini Dinas Pariwisata Kota Batu mengusung konsen terhadap pengembangan potensi di tiap-tiap desa/kelurahan di Kota Batu," ungkapnya.
Potensi-potensi itu terus dieksplorasi hingga menjadi daya tarik suguhan desa wisata. Desa wisata menjadi prioritas pembangunan Kota Batu yang bermuara untuk terwujudnya visi 'Desa Berdaya, Kota Berjaya'.
Dinas Pariwisata Kota Batu juga membentuk Batu Tourism Mall (BTM) yang menjadi pusat informasi pariwisata. Pembentukan BTM menjadi upaya Pemkot Batu untuk memulihkan perekonomian dari sektor pariwisata. Pasalnya, sektor pariwisata sempat terhenti aktivitasnya selama empat bulan lebih.
Dengan adanya BTM, Dinas Pariwisata optimistis target 2 juta pengunjung hingga akhir tahun ini bisa dipenuhi. Arief menjelaskan, BTM dijalankan dengan layanan satu pintu. Fasilitas ini ditempatkan di sekitar Alun-Alun Kota Batu.
"Program itu akan menggandeng seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Batu. Mulai dari homestay, hotel, UMKM, tour and travel dan pariwisata lainnya. Upaya untuk meningkatkan kunjungan terus dilakukan salah satunya dengan menggandeng pelaku usaha pariwisata. Ini fasilitas untuk meningkatkan pelayanan pariwisata. Kami berupaya bagaimana caranya meningkatkan kunjungan wisatawan. BTM ini permanen," ujarnya.