MALANGTIMES - Perkembangan terbaru kasus Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab selalu membuat penasaran.
Kali ini dikabarkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyematkan jerat baru terhadap Rizieq Shihab.
Baca Juga : Kasus Money Politics di Pilkada Kabupaten Malang Mulai Disidangkan di Pengadilan
Penyidik Bareskrim kini telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. "Benar (Habib Rizieq) sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Andi lantas menambahkan, dalam kasus ini Rizieq dijerat dengan pasal Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat negara.
Lebih lanjut, kata Andi, sejauh ini baru Rizieq yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Itu lantaran Rizieq-lah yang menjadi penyelenggara sekaligus penanggung jawab di acara di Megamendung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat. Namun, Bareskrim mengambil alih kasus tersebut dan menaikkan ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, saat ini Rizieq juga menjadi tersangka dan tengah menjalani hukuman terkait kasus serupa di Petamburan.
Baca Juga : Tolak Bantu Rizieq, Nama Yusril Ihza Mahendra Menggema di Twitter Pagi Ini
Rizieq diketahui telah mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020).
