MALANGTIMES - Menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru yang semakin dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang sementara ini tidak akan menyulitkan masyarakat yang sedang ingin bepergian ke luar kota maupun masyarakat yang akan ke wilayah Kabupaten Malang melalui terminal dengan syarat hasil rapid maupun swab test.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengungkapkan bahwa di Kabupaten Malang sementara ini terdapat lima terminal yang tersebar di beberapa kecamatan. Yakni di Kecamatan Dampit, Gondanglegi, Wonosari, Krangploso dan Singosari.
Dari lima terminal yang ada di Kabupaten Malang dan telah disebutkan oleh Lutfi tersebut, rata-rata masih di tipe C. "Tidak ada pengecekan tes rapid ataupun ted swab, karena terminal di Kabupaten Malang tipenya masih C," ungkapnya kepada pewarta, Jumat (18/12/2020).
Terminal penumpang tipe C yang dimaksud, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, pasal 8 ayat 4 disebutkan bahwa:
"Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan."
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan tersebut yang menyebutkan bahwa terminal tipe C untuk melayani kendaraan umum untuk angkutan antar perkotaan maupun pedesaan, jadi masih belum perlu memberikan syarat hasil rapid maupun swab test.
"Tidak perlu tes swab, kan orang antar desa di dalam kabupaten. Beda kalau tipe A dan B yang mengangkut penumpang antar provinsi ataupun antar kota," terangnya.
Meskipun tidak mewajibkan persyaratan hasil rapid maupun swab test di terminal yang ada di Kabupaten Malang, Lutfi terus gencar melakukan sosialisasi kepada sopir maupun pengurus pengelola terminal untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Lutfi menyampaikan bahwa pihak Dishub Kabupaten Malang telah melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19 selama dua hari yakni pada hari Senin (14/12/2020) dan hari Selasa (15/12/2020) di salah satu rumah makan di kawasan Kecamatan Kepanjen.
"Dari sosialisasi itu, jadi para sopir paham 3M ya. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jadi meskipun tidak ada pengecekan kami lakukan upaya pencegahan di terminal," tandasnya.
Sebagai informasi bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, disebutkan dalam Pasal 8 selain terminal penumpang tipe C, juga terdapat tipe terminal penumpang tipe A dan tipe B.
Untuk terminal tipe A dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa terminal penumpang tipe A merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkuran antar kota antar provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.
Sedangkan untuk terminal penumpang tipe B disebutkan dalam Pasal 8 ayat 3 merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan.