Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pembagi Uang Pilkada Kabupaten Malang Lanjut Pengadilan, Siapa Dalang Sebenarnya?

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

18 - Dec - 2020, 02:29

Placeholder
Sumiatim saat diperiksa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva (istimewa)

MALANGTIMES - Percaturan politik pada Pilkada Kabupaten Malang terus bergulir. Bahkan ada korban perpolitikan yang hingga saat ini terus digulirkan pada meja hukum karena dianggap melakukan politik uang.

Salah satu masyarakat Kabupaten Malang yang diduga melakukan politik uang adalah Sumiatim (45), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Ibarat Kunci Rumah, Polisi: Rahasiakan Benar-Benar Kode OTP

Sumiatim kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Malang akibat ditemukan melakukan dugaan politik uang. Di mana, ada temuan wanita berusia 45 tahun tersebut membagikan amplop berisi uang Rp 20 ribu kepada warga untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon).

Dugaan itu terungkap oleh masyarakat hingga berujung dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. Dan saat ini kasus tersebut terus berlanjut ke dalam perkara pelanggaran pidana.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dimintai keterangan membenarkan jika Bawaslu Kabupaten Malang telah melimpahkan kasus politik uang ke Polres Malang.

"Ada satu yang saat ini kami tahan. Untuk statusnya sudah tersangka. Senin (14/12/2020) lalu berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan," ungkap Hendri Umar, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum Sumatim, Wiwid Tuhu tidak mengelak jika ada dugaan politik uang yang dilakukan kliennya tersebut.

"Menurut pengakuan ibu Sumiatim, saat ditemukan itu pihaknya terbukti memiliki amplop sebanyak 4 buah berisi uang Rp 20 ribu untuk diberikan kepada warga. Tujuannya mempengaruhi warga agar memilih paslon 2," katanya.

Namun menurut Wiwid, Sumiatim adalah warga biasa dengan taraf ekonomi menengah ke bawah. Sehingga dalam hal ini ketika mendapat tawaran untuk membagikan amplop, dengan tujuan tertentu dan beserta imbalan Rp 100 ribu, kliennya langsung mau.

"Padahal sebelumnya, Sumiatim tidak hanya mendapat tawaran dari paslon 2, tapi juga ada dari Paslon lain. Hanya saja, Sumiatim menerima tawaran dari Paslon 2 karena imbalannya lebih besar dibanding paslon lain," ungkap Wiwid.

Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini

Saat ini, menurut Wiwid, pihaknya  sedang berupaya untuk meringankan jeratan hukum Sumiatim dengan dasar bahwa wanita berusia 45 tahun itu tidak mengerti tentang aturan politik Pilkada, terlebih politik uang.

"Pertimbangan kami dari sisi kemanusiaan. Sumiatim adalah warga biasa yang tidak tahu peraturan maupun percaturan politik Pilkada. Ia hanya menerima tawaran untuk membagikan amplop tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi, yakni imbalan dari membagikan amplop tersebut," katanya.

Disinggung siapa yang menyuruh Sumiatim untuk membagikan amplop tersebut, menurut Wiwid hingga saat ini masih menjadi misteri. Bahkan Wiwid mengaku bahwa orang yang menyuruh Sumiatim tersebut bukanlah tim pemenangan paslon nomor urut 2.

"Hingga saat ini kami masih mencari orang yang menyuruh Sumiatin ini," tutupnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto