Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Para Jaksa Bersemangat Operasikan Tiga Mesin Blender di Halaman Kejari, Lho Ngapain?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

17 - Dec - 2020, 17:07

Jaksa Kejari Kota Malang, bersama jajaran samping tengah memusnahkan narkoba jenis sabu, inex dan pil dobel L dengan cara diblender (Ist)
Jaksa Kejari Kota Malang, bersama jajaran samping tengah memusnahkan narkoba jenis sabu, inex dan pil dobel L dengan cara diblender (Ist)

MALANGTIMES - Jaksa dan para pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (17/12/2020) nampak mengoperasikan tiga mesin blender di halaman Kejari Kota Malang. Nampak para Jaksa dan pegawai Kejari Kota Malang begitu bersemangat mengoperasikan tiga mesin blender tersebut.

Namun jangan salah dulu, para Jaksa dan pegawai Kejari Kota Malang itu bukan tengah membuat minuman jus, melainkan tengah memusnahkan barang bukti narkoba yang terkumpul mulai periode Agustus 2020 hingga Desember 2020.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa Polisi, Ini Kata FPI

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferdinan Cahyadi menjelaskan jika barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ada pil dobel L, ekstasi, sabu maupun ganja. Barang yang dimusnahkan sudah inkrah," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika pemusnahan barang bukti narkoba untuk pil dobel L, Inex dan juga sabu-sabu, dilakukan dengan cara diblender dicampur dengan air. Sedangkan untuk ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan ini juga tentunya agar tidak lagi bisa dimanfaatkan. Pemusnahan dilakukan setahun dua kali. Karena kita juga tidak boleh menyimpan terlalu lama, setelah putus, diinventarisir dan langsung dimusnahkan," bebernya.

Untuk jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam periode Agustus 2020 hingga 2020, jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga : Kejari Malang Tahan Tersangka Kasus Korupsi Penggemukan Sapi RPH

Barang bukti ganja dari 26 perkara yang ditangani Kejari Kota Malang, sebanyak 1686,75 gram. Untuk barang bukti sabu, sebanyak 1416,22 gram dari 95 perkara yang ditangani. Sedangkan untuk pil dobel L, inex dan obat-obatan terlarang, kurang lebih sebanyak 150,533 butir.

"Selain memusnahkan narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti lainnya, yakni puluhan HP dan juga timbangan digital yang digunakan sebagai salah satu sarana dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, juga dihadiri dari jajaran samping, seperti dari Polresta Malang Kota maupun Pengadilan Negeri (PN) Malang dan beberapa instansi lainnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus