Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Tetapkan Plt Kepala RPH Kota Malang 2018-2019 Jadi Tersangka Korupsi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Dec - 2020, 22:45

Placeholder
Kajari Kota Malang Andi Dharmawangsa (depan) saat mengumumkan tersangka kasus korupsi RPH Kota Malang dengan didampingi seluruh kasi. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setelah sekian lama menjadi teka-teki, siapa tersangka dalam kasus korupsi penggemukan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017-2018 terungkap.  Rabu (9/12/2020), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyatakan satu tersangka itu adalah pelaksana tugas (plt) kepala RPH tahun 2018-2019 yang berinisial AAR (43). 

"Kami tetapkan sebagai tersangka pelaksana tugas kepala RPH tahun 2018-2019. Inisialnya  AAR. Penetapan tersangka dilakukan setelah pengembangan-pengembangan yang penyidik lakukan," beber Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga : Tren Tanaman Hias Meningkat, Dua Pria di Karangploso Nekat Curi 250 Tanaman Hias

Dalam kasus korupsi ini, tersangka AAR  saat menjabat sebagai plt bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembelian sapi dan pemeliharaannya. Namun dalam jalannya kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan yang kemudian menyebabkan adanya kerugian bagi Pemerintah Kota Malang.

"Penyimpangan tersebut di antaranya tidak diikuti dengan perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan yang datang, dan penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar. Ini menyebabkan adanya kerugian," beber Andi.

Dijelaskan lebih lanjut,  dalam kasus ini, kerugian yang dialami pemkot, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, adalah sekitar Rp 1,5 miliar. Namun hasil ini tentunya masih akan dipastikan lagi dengan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP).

"Kami cocokkan lagi hasil audit dari BPKP. Tersangka masih belum kami periksa lagi sebagai tersangka, namun statusnya sudah kami tetapkan. Tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain. Kami akan kembangkan berdasar fakta dari para saksi," ucap kajari.

Baca Juga : KPK Jemput Paksa Eks Petinggi PT Garuda Indonesia, soal Kasus Suap Pesawat Airbus SAS!

Sementara itu, pihak ketiga yang bekerja sama dalam kasus korupsi tersebut juga telah diperiksa oleh  Kejari Kota Malang. Namun saat ini pihak ketiga tersebut masih berstatus sebagai saksi. "Kami analisis berita acara pemeriksaan (BAP) dulu. Kami analisis, kami etapkan status kemudian," pungkasnya.
 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni