Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tren Tanaman Hias Meningkat, Dua Pria di Karangploso Nekat Curi 250 Tanaman Hias

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Lazuardi Firdaus

07 - Dec - 2020, 21:37

Placeholder
Kedua tersangka pencuri tanaman hias saat diamankan di Mapolsek Karangploso. (Foto: Polsek Karangploso) 

MALANGTIMES - Di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, tren tanaman hias di Indonesia khususnya di Kabupaten Malang sedang meningkat. Hal ini membuat dua orang pria nekat mencuri 250 tanaman di Karangploso. 

Tanaman hias dari berbagai jenis ini membuat korban atas nama Aldi Irawan (25) warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta. 

Untungnya, Unit Reskrim Polsek Karangploso bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni atas nama Buhandika Pratama warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis dan Moch. Alvian warga Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

"Dua warga itu mencuri 250 tanaman hias yang dibudidayakan korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta akibat ulah tersangka," ungkapnya ketika dikonfirmasi pewarta, Senin (7/12/2020). 

Bambang mengatakan bahwa dua pelaku tersebut diduga mencuri 250 tanaman hias, dengan cara mencabuti tanaman hias milik korban pada waktu malam hari. Dua tersangka melakukan hal tersebut, melalui tembok pagar rumah korban. 

"Paginya, ketika korban bangun tidur dan melihat tanamannya yang terletak di belakang rumahnya, tanaman-tanaman hias tersebut sudah hilang dari potnya," jelasnya. 

Mengetahui ratusan tanaman hiasnya telah hilang, korban atas nama Aldi Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Karangploso. Setelah laporan diterima, jajaran Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil melakukan pengembangan. 

"Setelah kami lakukan pengembangan di kediaman salah satu tersangka Buhandika Pratama, ternyata benar banyak tanaman hias milik korban ada di sana," terangnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Karangploso. Setelah diproses, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Berdasar pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. 

Dengan munculnya kasus pencurian tanaman hias ini, Bambang juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki koleksi tanaman hias dapat berhati-hati dalam meletakkan tanamam hiasnya. Karena pada saat ini pelaku kejahatan akan memanfaatkan peluang yang ada jika masyarakat sendiri juga tidak melakukan tindakan-tindakan antisipatif.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Lazuardi Firdaus