MALANGTIMES - MS (25), warga warga Wonokoyo, Kedungkandang, Kota Malang diciduk petugas Polres Malang karena mencuri sepeda motor. MS mencuri sepeda motor milik M Yahya (45) warga Buring yang saat itu diparkir di pinggir areal persawahan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Pencurian ini tejadi Kamis 5 November 2015 lalu. Saat itu, Yahya yang akan mencari rumput memarkir motor Yamaha Vega nopol N 4801 AH miliknya di pinggir areal persawahan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Karena sudah biasa mencari rumput di lokasi tersebut, Yahya tidak terlalu khawatir mengenai sepeda motor putih miliknya. Dengan perasaan aman, Yahya mencari rumput hingga ke tengah area persawahan dan tidak terlalu perhatian dengan sepeda motornya.
Namun ketenangan mencari rumput berubah menjadi kepanikan, saat temannya Pujiarto yang baru datang mengatakan sepeda motor milik Yahya tidak ada. Yakin sepedanya hilang, Yahya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
"Saat korban sedang merumput, saksi Pujiarjo mengatakan ada sepeda motor hilang, kemudian korban mengecek sepeda motor miliknya telah hilang atau sudah tidak ada di tempatnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro kepada awak media, Selasa (10/11/2015)
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus MS. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MS pada Minggu 8 November sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebuah kunci T, satu buah Yamaha mio bernopol N 2784 JG, satu buah Kawasaki Blade tahun 2005 dengan nomor polisi N 6949 ID, dan Yamaha Vega R tahun 2004 warna putih biru milik Yahya.
"Dari keterangan tersangka setiap melakukan aksinya pelaku ditemani bersama rekannya AW alias Gudhel yang merupakan warga Tajinan, Kabupaten Malang. AW saat ini masih kami buru," jelas Adam.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
