MALANGTIMES - Libur nasional telah ditetapkan jatuh pada Rabu (9/12/2020) besok. Hal itu sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Berkaitan dengan penetapan hari libur nasional tersebut, maka Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE tersebut berlaku untuk seluruh daerah, terutama wilayah yang melaksanakan pemilihan, agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Namun hal itu juga berlaku bagi daerah yang tidak sedang melakukan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga : Vaksin Sinovac Datang, Pemprov Jatim Siapkan 2.404 Vaksinator Covid-19
Di Kota Malang sendiri, imbauan tersebut juga sudah disampaikan kepada setiap perusahaan swasta.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Titis Andayani, menyampaikan, jika SE tersebut telah disebarkan melalui anggota LKS Tripartit Kota Malang.
"Untuk kemudian agar disampaikan kepada masing-masing jajarannya," katanya pada MalangTIMES, Selasa (8/12/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020, maka setiap perusahaan diharapkan mampu mengatur jam kerja apabila buruh atau pegawai masih harus bekerja di hari libur nasional tersebut.
Dalam poin ketiga dijelaskan, jika bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga : Kembali Berlakukan WFH, Begini Upaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Agar Layanan Tak Terganggu
Kemudian setiap perusahaan harus membayarkan kewajibannya terhadap karyawan atau buruh yang tetap bekerja di hari libur nasional tersebut. Hal itu sebagaimana yang tertera dalam poin keempat yang berbunyi, "Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 3, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Hal itu juga berlaku bagi buruh atau karyawan yang daerahnya tidak melakukan pilkada. Sebagaimana dijelaskan dalam poin kelima yang berbunyi, "Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti angka 4 tersebut di atas."