MALANGTIMES - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) besok (9/12/2020) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, ditetapkan sebagai hari libur bersama nasional.
Meski demikian, sejumlah layanan masyarakat di Kota Malang tetap buka meski Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga libur.
Baca Juga : Kembali Berlakukan WFH, Begini Upaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Agar Layanan Tak Terganggu
Hal itu berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 149 Tahun 2020, yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum. Namun, ada imbauan khusus bagi perangkat daerah tertentu yang tetap harus memberikan pelayanan publik.
"Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Sutiaji dikutip pada isi SE No 149 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 3 Desember 2020.
Satuan kerja yang dimaksud di antaranya rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis.
Dalam hal ini, masing-masing Kepala Perangkat Daerah (PD) dari instansi yang bersangkutan diminta untuk mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional tersebut.
"Kepala perangkat daerah yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut. Sehingga, pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Baca Juga : Gedung Sekolah Baru Hingga Layanan Kesehatan, ini Konsentrasi Komisi D DPRD Sepanjang 2021
Di samping melakukan pengaturan, dalam SE tersebut juga ditegaskan jika masing-masing Kepala PD untuk tetap memantau kinerja dari para pegawai di hari pelaksanaan libur.
"Setiap Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tutupnya.
