MALANGTIMES - Demi terwujudnya visi dan misi Wali Kota Batu terkait Desa Berdaya Kota Berjaya, DPRD Kota Batu membahas penargetan Perda Wisata Desa Kota Batu rampung akhir tahun 2020.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Wisata Desa, DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, yang sekaligus sebagai Ketua Praktisi Wisata Kota Wisata Batu, Senin (7/12/2020).
Baca Juga : Jembatan Kedungkandang hingga Sampah Jadi Perhatian Serius Komisi C DPRD Kota Malang
"Perda Wisata itu masih dalam pembahasan dan belum final. Dan Perda Desa Wisata tersebut nantinya harus mencerminkan atau mengakomodir yang namanya potensi daerah dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
"Sesuai dengan visi daerah desa berdaya maka desa wisatanya harus punya payung hukum untuk melindungi kekayaan yang ada di desa itu. Mulai dari kulturnya potensinya, termasuk kekayaan- kekayaan yang ada di desa itu," imbuhnya.
Lanjutnya, bukannya desa itu menjadikan tempat untuk usaha wisata saja. Namun warga desanya ditinggal atau tidak dilibatkan.
"Jadi itu target dan gol nya perda itu. Karena selama ini belum ada pondasinya, maka yang terjadi adalah sudut pandang pembangunan desa wisata itu tidak sesuai dan tidak terarah," paparnya.
Baca Juga : Jelang Penghujung 2020, Pajak Sektor Wisata Sumbang PAD Kabupaten Malang Rp 13,4 Miliar
Memurutnya, selama ini hanya membangun sesuai apa yang diinginkan pihak desa masing-masing. Jadi menurut dia, hanya sebatas pembangunan sporadis. Hal itu dinilai aneh.
"Batu dibangun sebagai Kota Wisata, tapi tidak punya Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda) dan Peraturan Daerah (Perda). Maka pembahasan Perda Wisata Desa ini, pada akhir tahun harus sudah selesai," ujarnya.