Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bahas 34 Ranperda Tahun Depan, Berikut Catatan Fraksi PKS untuk Skala Prioritas Pembahasan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

23 - Nov - 2020, 19:22

Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Senin (23/11). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Senin (23/11). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2021 secara resmi telah disepakati oleh legislatif, hari ini (Senin, 23/11/2020) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD kota Malang.

Dengan begitu, sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Meski telah disepakati dan diterima, namun ada beberapa hal yang disoroti oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Malang. Salah satunya, terkait dengan skala prioritas yang akan dibahas lebih dulu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Baca Juga : Banyak Keluhan Jalan Desa Rusak, Paslon LaDub Siapkan Program Sade Jamu

Fraksi PKS DPRD Kota Malang misalnya. PKS Menilai ada beberapa Ranperda yang dinilai bisa dijadikan skala prioritas, mengingat pembahasan seluruhnya tak bisa diselesaikan dalam sekali waktu.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Rokhmad menyatakan skala prioritas tersebut diperlukan terhadap Ranperda yang dinilai mendesak agar segera terbentuk payung hukumnya.

"Pembahasan Ranperda membutuhkan alokasi waktu antara 2 - 4 bulan. Propemperda Kota Malang tahun 2021 yang terdiri dari 34 Ranperda tentu secara realistis tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun kerja. Oleh karena itu, diperlukan skala prioritas terhadap Ranperda yang dinilai mendesak untuk dapat segera disahkan agar terbentuk payung hukumnya," ungkapnya.

Beberapa Ranperda yang dinilai Fraksi PKS dapat diprioritaskan, di antaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2018-2023, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan skala prioritas itu dalam rangka meningkatkan produktivitas DPRD dalam pembahasan Ranperda Kota Malang," jelasnya.

Baca Juga : Ditolak Sejak Masih Jadi RUU, Naskah Akademik Omnibus Law Tak Tawarkan Solusi

Lebih lanjut, menurut Rokhmad guna peningkatan produktivitas pembahasan Ranperda pihaknya meminta Wali Kota Malang memberikan draft atau bahan pembahasan dengan mempertimbangkan durasi waktu baik bagi Fraksi, Komisi maupun Pansus (Panitia Khusus) yang telah dibentuk DPRD Kota Malang. "Sehingga pembahasan dapat dilakukan secara teliti dan komprehensif," imbuhnya.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan efisiensi kerja dalam pembahasan Ranperda tersebut Rokhmad menilai bagian tim hukum dan perundang-undangan bisa ikut terlibat. Seperti membentuk beberapa kelompok kerja terhadap masing-masing yang membidangi. "Sehingga pengkajian dan pembahasan dapat dilakukan secara pararel sesuai dengan pansus yang telah dibentuk oleh DPRD," pungkasnya.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya