Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ditolak Sejak Masih Jadi RUU, Naskah Akademik Omnibus Law Tak Tawarkan Solusi

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Oct - 2020, 11:40

Akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo (Istimewa).
Akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo (Istimewa).

MALANGTIMES - Penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja tak hanya terjadi baru-baru ini. Penolakan bahkan datang sejak undang-undang tersebut masih berupa rancangan. Beberapa akademisi dan praktisi menyebut jika RUU yang dibuat saat itu sama sekali tak menawarkan solusi.

Salah satunya disampaikan Akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo yang menyebut jika naskah akademik yang dibuat ketika itu sangat tidak mencerminkan solusi. Bahkan, naskah RUU terkesan dibuat terlalu cepat.

Baca Juga : Perdebatan Sengit Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat Pilih Walk Out

Hal itu sebagaimana disampaikan Rimawan Pradiptyo saat mengisi seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM yang kemudian diunggah dalam channel YouTube Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM enam bulan lalu.

Rimawan menyebut, solusi yang ditawarkan RUU Cipta Kerja sangat tidak menjawab masalah yang dimunculkan dalam naskah akademik yang dibuat saat itu. Di antaranya berkaitan dengan masalah korupsi yang tinggi dan daya saing yang rendah.

"Belajar dari Serat Wulangreh tertulis jika ilmu itu mulai dari proses, dan proses itu yang saat ini dilupakan dan semua harus serba cepat. Padahal kita memiliki keterbatasan secara fisik. Maka jangan kemudian diberikan deadline membuat naskah akademik sebanyak seribu lembar hanya dalam waktu bulanan saja," katanya.

Rimawan menyampaikan, naskah akademik yang ditawarkan saat itu sama sekali tak mengedepankan mengenai perbaikan aspek kelembagaan. Padahal, hal itu sangat penting dilakukan untuk menekan adanya praktik korupsi yang semakin merajalela.

"Salah satu problem kita adalah korupsi, tapi yang ditawarkan dalam naskah akademik hanya melonggarkan peraturan," terangnya.

Dia juga menyampaikan jika tidak ada negara maju yang tidak mengatur sistem insentif yang rasional dan manusiawi. Sementara yang ditawarkan dalam RUU tersebut fokus pada upaya menarik investasi saja. Sedangkan investasi selama ini sudah diketahui tak pernah menyelesaikan masalah.

Bukan hanya itu, komposisi dalam naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja menurutnya juga jauh dari kualitas naskah akademik pada umumnya. Salah satunya terlihat pada bagian landasan filosofis yuridis biasanya menjadi diskusi utama dan terdiri dari ribuan halaman.

"Tapi di RUU ini hanya empat halaman," kata Rimawan.

Baca Juga : Ada Deklarasi KAMI untuk Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi, Istana: Itu Oposisi Swasta!

Selain itu, teori yang digunakan dalam naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja menurutnya juga merupakan teori lama yang tak valid dijadikan sebagai pegangan di era kemajuan seperti sekarang. Hal itu menjadi sebuah catatan tersendiri.

Dia juga menegaskan jika aspek terpenting dalam pembuatan undang-undang semestinya adalah mampu dipahami semua pihak. Karena undang-undang akan menjadi produk hukum yang tentunya mengikat semua kalangan. Hal itu sama sekali tak tercermin pada pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya berlangsung beberapa saat saja.

Tak kalah penting, RUU Cipta Kerja di bahas dan juga ditetapkan saat pandemi Covid-19 berlangsung. Hal itu menjadi catatan tersendiri mengenai kepekaan dari pemerintah juga lembaga legislatif dalam menangani pandemi Covid-19.

Pasca ditetapkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga masih mendapat penolakan dari berbagai elemen. Pada Kamis (8/10/2020) lalu, ribuan massa yang merupakan gabungan dari mahasiswa dan buruh se-Malang Raya turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan. Sederet penolakan juga masih berlangsung hingga saat ini, melalui berbagai aksi di jalan dan media sosial.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri