MALANGTIMES - Sebelum melangkah ke proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masyarakat harus terlebih dulu melakukan kepengurusan Advice Planning (AP). Namun perlu diketahui, jika saat ini kepengurusan AP tidak lagi berada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertahanan Dahat Sih Bahagianto, membenarkan jika kepengurusan AP yang dulunya pada bidang tata ruang DPUPRPKP Kota Malang, untuk saat ini telah berpindah.
Baca Juga : Pemkab Malang Berupaya Segera Masuk Zona Hijau Covid-19, Siapkan Anggaran di Tiap OPD
"Kepengurusan sudah tidak di DPUPRPKP lagi, sudah didelegasikan," ungkap Dahat, saat ditemui, Sabtu (14/11/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, jika saat ini kepengurusan AP telah berada pada Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, sejak Februari 2020 lalu.
Kendati begitu, terkadang masih ada saja masyarakat yang menuju bidang tata ruang untuk melakukan kepengurusan AP. Namun tentunya, masyarakat segera diimbau untuk melakukan kepengurusannya ke dinas terkait.
"Kalau pendelegasian karena memang ada peraturan Wali Kota. Sejak itu sudah nggak di sini lagi. Kalau nomornya lupa saya," terangnya.
Mengenai persyaratan kepengurusan AP sendiri, pihaknya juga tak mengetahui, apakah mekanismenya pada Disnaker PMPTSP sama halnya saat kepengurusan AP berada di bawah DPUPRPKP.
"Kalau untuk itu (persyaratannya) kita nggak tahu mekanisme di sana. Yang jelas dipindah ke sana dalam rangka satu pintu," bebernya.
Dan untuk saat ini, disampaikan Dahat, jika Bidang Tata Ruang dan Pertanahan hanya bertugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Ajukan Dua Nominal, Ini Besaran UMK yang Disetujui Wali Kota Malang
Sementara untuk fungsi bidang, yakni merumusan program Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang Tata Ruang dan Pertanahan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
"Ya pengendalian tata ruang, kemudian informasi tata ruang atau kawasan zonasi masih di kita," pungkasnya.