MALANGTIMES - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang di sektor PBB (pajak bumi dan bangunan) menjadi salah satu sektor pajak daerah yang sudah mengalami surplus. Tercatat, hingga awal November 2020, sektor PBB sudah surplus 23,80 persen dari target yang sudah ditentukan.
”Dengan capaian tersebut, PBB menjadi sektor pajak daerah dengan nominal surplus tertinggi di Kabupaten Malang,” kata Made Arya Wedhantara selaku plt (pelaksana tugas) kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kembali Masuk Nominasi IGA, Kabupaten Malang Optimis Sabet Penghargaan Terbaik
Seperti yang sudah diberitakan, dari 10 sektor pajak daerah yang dikelola Bapenda, yakni mulai dari PBB, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (minerba), parkir, air bawah tanah, BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), lima sektor sudah mengalami surplus.
”Hingga awal bulan ini (November) sudah ada lima sektor pajak daerah yang mengalami surplus. Yaitu pajak hiburan, minerba, parkir, PBB, dan BPHTB. Dari lima sektor tersebut, PBB menjadi sektor pajak daerah dengan persentase surplus tertinggi,” ungkap Made.
Sekadar diketahui, target PBB tahun 2020 ini dipatok Rp 45 miliar. Dari target tersebut, hingga hasil rekap data terbaru yakni pada 2 November 2020 lalu, sektor PBB sudah mendulang pendapatan Rp 55,7 miliar.
”Hingga saat ini sektor PBB sudah surplus sekitar Rp 10,7 miliar dari target yang sudah ditentukan,” ucap Made yang juga menjabat sebagai kadisparbud (kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang ini.
Surplusnya PBB tersebut sejatinya sudah terjadi sejak awal Oktober 2020 lalu. Saat itu penghasilan PBB sudah mencapai Rp 51,4 miliar atau setara dengan 14,26 persen dari target yang sudah ditentukan. ”Jika melihat sisa waktu yang ada, kemungkinan nilai surplusnya sektor PBB masih bisa mengalami peningkatan lagi,” ungkap Made.
Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan Dana Rp 10 Miliar untuk Penanganan Bencana
Menurut Made, capaian positif yang dialami sektor PBB tersebut tidak luput dari terobosan yang diterapkan Bapenda Kabupaten Malang. Yakni program pembebasan denda serta pengurangan PBB perdesaan dan perkotaan (P2).
”Dengan adanya program pembebasan denda ini, masyarakat dapat diuntungkan karena dapat memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban PBB mereka. Jika banyak WP (wajib pajak) yang membayarkan tangungan mereka, maka target PAD bisa terealisasi,” ujar Made.