Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penyandang Difabel Ingin Urus SIM, Berikut Syarat-syaratnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

03 - Nov - 2020, 19:30

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata dan juga Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution saat memberikan penjelasan terhadap penyandang difabel yang ingin melakukan kepengurusan SIM D (Ist)
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata dan juga Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution saat memberikan penjelasan terhadap penyandang difabel yang ingin melakukan kepengurusan SIM D (Ist)

MALANGTIMES - Para pengendara kendaraan bermotor, diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak terkecuali bagi para penyandang difabel yang mengendarai kendaraan bermotor.

Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : Koridor Kayutangan Dibangun, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Dalam UU tersebut, pada Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, dijelaskan penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus atau yang telah dimodifikasi di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution menjelaskan, jika kepengurusan SIM D bagi para penyandang difabel, tidaklah sulit. Pihaknya telah bekerja sama dengan komunitas difabel guna memfasilitasi mereka untuk kepengurusan SIM D. 

Fasilitas pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota, juga telah ramah terhadap para difabel. Sejumlah fasilitas telah disediakan agar memudahkan para difabel yang mengurus SIM D.

Dalam kepengurusannya sendiri, sama halnya dengan pengendara normal. Para difabel tetap diharuskan mengikuti ujian teori maupun praktik sebelum bisa mengantongi SIM D.

"Mereka diperkenankan menggunakan kendaraan sendiri untuk ujian praktik. Namun ujiannya akan ditentukan harinya agar tidak bercampur dengan masyarakat lainnya, karena tes praktiknya berbeda menyesuaikan kendaraannya yang dimodifikasi," bebernya, Selasa (3/11 /2020).

Sementara itu, untuk syarat kepengurusan SIM D, para difabel harus memenuhi persyaratan di antaranya harus membuat permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Baca Juga : Remaja Difabel Miskin Tinggal di Pelosok Desa dan Tetap Berjuang untuk Bisa Sekolah

Kemudian, usia minimal 17 tahun, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan, lulus tes psikologi. Lulus ujian teori dan praktik serta membayar biaya pembuatan SIM D baru Rp 50.000 dan untuk perpanjang SIM D sebesar Rp 30.000.

"Tapi kalau untuk penyandang difabel tunanetra dan tunarungu, memang belum diperkenankan,  karena nantinya akan terkendala pada tes kesehatan," bebernya.

Untuk kendaraan para difabel sendiri, memang masih belum dapat standar. Sebab, kebutuhan antara para difabel berbeda. Seperti mereka yang lemah pada kaki, tentunya akan menggunakan tangan dalam mengoperasikan transimisi kendaraan. Dan mereka yang tak kuat menyangga kendaraan menggunakan kaki, maka diperbolehkan untuk memodifikasi kendaraan menjadi roda tiga.

"Tergantung kebutuhan masing-masing. Pada saat mereka melakukan test, maka kita akan cek juga kendaraannya, kita lihat keamanannya. Mulai dari rem, lampu-lampu, dan komponen lain, jika ada yang kurang, kita sarankan untuk perbaikan agar lebih aman," jelasnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus