Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jatuhnya Lift Proyek RSI Unisma

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Oct - 2020, 21:56

Placeholder
Lokasi proyek RSI Unisma yang memakan korban jiwa. (doc MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kasus  jatuhnya lift proyek RSI Unisma yang menewaskan lima pekerja memasuki babak baru. Setelah sekian waktu melakukan penyelidikan hingga  gelar perkara, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka.

"Sudah ada perkembangan usai gelar perkara pada Sabtu lalu (24/10/2020). Dua orang tersangka," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (31/0/2020).

Baca Juga : Habib Bahar Duga Kasusnya Ada Rekayasa, Komisi III DPR: Ikuti Saja Proses Hukumnya

Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial BW dan CA. Keduanya berasal dari pihak PT pelaksana proyek, yakni PT Dwi Ponggo Seto. BW merupakan kepala mandor dan CA sebagai operator lift.

Penetapan dua  ini diambil lantaran mereka, utamanya BW, merupakan kepala mandor. Dia harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, baik itu terkait kelengkapan kerja, keamanan, dan sebagainya.

Sedangkan operator lift dijadikan tersangka lantaran sebenarnya tahu fungsi lift  proyek RSI Unisma tidak untuk mengangkut orang. Kendati tahu hal itu, operator  tetap saja menjalankan liftnya dengan dinaiki pekerja  maupun barang sehingga dalam hal ini petugas mengejar pelaku dengan unsur kelalaian.

"Operator lift ini tidak bersama lift. Dia ada di luar lift sehingga tak jadi korban luka," ucap kasatreskrim..

Akibat kelalaian tersebut, kedua tersangka terancam dengan Pasal 359 KUHP Subsider 360 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Ditanya perihal adanya potensi penambahan tersangka, AKP  Azi Pratas Guspitu menegaskan polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Apalagi, diketahui proyek tersebut ternyata belum memiliki izin dari Pemkot Malang. 

Baca Juga : Lagi-Lagi Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, terjadi insiden laka kerja yang menyebabkan lima pekerja tewas dan lima lainnya luka-luka dalam proyek pembangunan RSI Unisma, 8 September 2020 lalu.  .

Saat itu, para pekerja terjatuh saat menaiki lift untuk menuju ke lantai atas. Namun baru sampai di lantai empat, lift tersebut jatuh lantaran tali sling putus karena beban terlalu berat.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni