Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tanpa Jokowi, UU Cipta Kerja Otomatis Berlaku 30 Hari Setelah Disahkan DPR

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Lazuardi Firdaus

22 - Oct - 2020, 22:46

Placeholder
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah (tengah) saat berkunjung ke Malang. (Foto: Ima/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang masih belum diundangkan. Meski demikian, gelombang demonstrasi telah pecah di berbagai daerah menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini.

Undang-undang ini baru akan resmi berlaku apabila Presiden Jokowi sudah menandatanganinya. UU Cipta Kerja juga akan berlaku dengan sendirinya tanpa tanda tangan Presiden jika sudah mencapai 30 hari sejak pengesahan DPR.

Baca Juga : Libur Panjang Akhir Oktober, Kota Malang Tak Mau Oleh-Oleh Corona

Hal ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Malang, Kamis (22/10/2020).

"Undang-undang ini belum diundangkan. Undang-undang ini diundangkan kalau Bapak Presiden sudah tanda tangan atau jika sudah mencapai 30 hari," ucapnya kepada awak media.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan operasional dari UU Cipta Kerja ini. Kemenaker mendapatkan amanah untuk merumuskan empat peraturan pemerintah.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan perintah atau amanah dari undang-undang ini untuk merumuskan empat peraturan pemerintah, sekarang sudah mulai proses pembahasannya," katanya.

Empat RPP yang disusun itu meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga : Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin Menjabat: Utang Bertambah hingga RI Dibayangi Resesi

Dua hari yang lalu, kata dia, Kemnaker telah melakukan kick-off dengan mengundang forum Tripartite Nasional untuk memberikan masukan dan membahas bersama RPP ini.

"Kami juga mensosialisasikan dan mengajak kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi untuk sama-sama memberikan masukan dan sama-sama merumuskan RPP ini," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Lazuardi Firdaus