MALANGTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah mempersiapkan sejumlah prosedur dalam menentukan fatwa soal penggunaan vaksin covid-19.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada jajarannya agar cermat dalam menyampaikan informasi terkait vaksin covid-19, terutama soal halal dan haram.
Baca Juga : Aksi 1310 Tak Digubris Pemerintah, ANAK NKRI Beri Ancaman Ini
Disampaikam oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, saat ini perwakilan komisi fatwa telah melakukan uji halal vaksin dari perusahaan China, yakni Sinovac. Sayangnya, hingga kini masih belum diketahui hasilnya.
"Sekarang ke Beijing dua hari yang lalu satu perwakilan komisi fatwa. Lalu ada BPOM. Sedang diproses di sana. Dikarantina dulu di sana sebelum melaksanakan tugas," kata Hasanuddin.
Nantinya jika satu vaksin memang dinyatakan tidak halal, maka akan berlanjut uji coba pada vaksin berikutnya.
Namun, jika semua vaksin yang diuji tidak ada yang halal, maka MUI akan memberikan ketentuan. Misalnya vaksin bisa digunakan lantaran keadaan darurat hingga ditemukan vaksin yang halal.
"Kalau satunya-satunya yang produksi vaksin itu hanya China, ternyata negara lain yang memproduksi vaksin ada unsur haram, di situ bisa memfatwakan seperti itu. Boleh menggunakan vaksin untuk sementara karena alasan darurat sebelum ada vaksin halal," jelasnya.
Baca Juga : Massa Nekat Jebol Kawat Blokade, Polisi Tembak Gas Air Mata hingga Tangkap Sejumlah Orang
Jika vaksin nantinya dinyatakan halal, maka MUI akan menggelar sidang.
Jokowi sendiri berpesan agar penyiapan, implementasi, hingga komunikasi publik soal vaksin covid-19 disiapkan dengan matang. Selain itu, soal halal dan haram vaksin bisa disampaikan dengan cermat dan dipahami oleh publik.
