Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Pahlawan Nasional

Mengenal Sosok Bernard Wilhem Lapian

Penulis : Tristania Dyah - Editor : Redaksi

05 - Nov - 2015, 22:38

Placeholder
Bernard Wilhem Lapian. (Foto: googleimage)

MALANGTIMES - Lima tokoh nasional secara resmi sudah dikukuhkan menjadi Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (5/11/2015) di Istana Negara. Lima tokoh tersebut dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

Landasan pemberian gelar itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.

Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2015 yang ditandatangani pada Rabu (4/11/2015), Presiden Jokowi menetapkan lima tokoh menjadi Pahlawan Nasional tersebut. Diantaranya, Almarhum Mas Isman, Almarhum Benhard Wilhem Lapian, Almarhum I Gusti Ngurah Made Agung, Almarhum Ki Bagus Hadikusumo dan Almarhum Komisaris Jenderal Dr H Moehammad Jasin.

Siapa Bernard Wilhem Lapian? Dalam catatan sejarah, semasa ia bekerja di Batavia, Lapian menulis di surat kabar Pangkal Kemadjoean yang memperlihatkan sikap nasionalisme untuk membebaskan warga Indonesia dari kolonialisme. 

Pada 1930 hingga 1934, Lapian menjadi anggota Dewan Minahasa dan memperjuangkan pembangunan fasilitas publik, infrastruktur, rumah sakit, dan lainnya bagi kepentingan rakyat. Semasa pendudukan Jepang, Lapian pernah menjadi Gunco (Kepala Distrik) dan pada 1945 menjadi Wali Kota Manado.

Karena menolak mengembalikan kekuasaan pemerintah kepada Nederlandsch Indië Civil Administration (NICA), ia pernah dijebloskan ke dalam penjara di Teling, Manado.

Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar

Pada 1947 dipindahkan ke penjara Cipinang, Jakarta dan pada 1948 dipindahkan lagi ke penjara Sukamiskin, Bandung, sebelum akhirnya dibebaskan pada 20 Desember 1949.

Saat menjadi Gubernur Sulawesi di Makassar, Lapian bertugas menyelesaikan masalah perlawanan pemberontak Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan secara damai.(Bersambung)


Topik

Peristiwa Pahlawan-Nasional Bernard-Wilhem-Lapian Jokowi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tristania Dyah

Editor

Redaksi