Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

JKP Program Baru BPJS Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, Apa Itu?

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

14 - Oct - 2020, 16:16

BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Prosesnews.id)
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Prosesnews.id)

MALANGTIMES - BPJS Ketenagakerjaan rupanya memiliki program baru yang juga sudah terbit di UU Cipta Kerja. Program baru itu ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

Program ini diklaim dapat melindungi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP ini nantinya bisa difungsikan sebagai uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.  

Baca Juga : Aktivis Antimasker Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Ketentuan JKP ini tertuang dalam pasal selipan baru yakni asal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam pasal itu disebutkan jika pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  

Sementara untuk tahap awal sumber pendanaan JKP berasal dari pemerintah. Selanjutnya, iuran akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.  

Jika dilihat memang JKP ini juga memberikan segudang manfaat bagi korban PHK. Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.  

Ia menilai jika sebenarnya JKP ini justru berasal dari pekerja dan buruh dan ditujukan untuk pekerja dan buruh itu sendiri.  

Baca Juga : Polisi Tambah Dua Tersangka Pelaku Perusakan saat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Malang

"Jadi yang dirugikan ya buruh, JKP ini jadi oleh buruh untuk buruh," katanya Selasa (13/10/2020).

Perlu diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Sehingga kini menjadi lima program jika ditambah dengan JKP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus