Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tambah Dua Tersangka Pelaku Perusakan saat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

14 - Oct - 2020, 03:46

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (Doc MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka lagi, dalam dugaan perusakan saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Balai Kota Malang, Kamis (08/10/2020). Dengan begitu, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.

Adanya penambahan tersangka baru dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan pembakaran aset Pemkot Malang maupun pihak kepolisian, dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga : LSM GGAA Bela Sikap Polisi saat Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Malang

"Ada penambahan, setelah kita kembangkan dari tersangka AN (pelaku perusakan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu)," jelasnya.

Kedua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BK (23) yang merupakan warga Dampit, Kabupaten Malang dan juga RP (27) warga Wagir, Kabupaten Malang seorang. "Keduanya melakukan pelemparan ke petugas, gedung DPRD dan juga merusak mobil Satpol PP," bebernya.

Kedua orang tersebut dengan tersangka sebelumnya, yakni AN tidaklah saling kenal. Dua tersangka tersebut, satu pelaku merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan sebelumnya, dan satu pelaku di luar dari 129 orang yang diamankan sebelumnya. "Keduanya ini ditahan mulai kemarin malam," bebernya.

Sebelumnya, petugas kepolisian Polresta Malang Kota menetapakan AN (21) warga Wagir, Kabupaten Malang sebagai tersangka dari 129 ornag yang diamankan. Hal ini setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. 128 orang kemudian dipulangkan dan menyisakan AN. Namun ketika dikembangkan, polisi mendapati hasil terdapat pelaku lain.

Baca Juga : Penyalur TKI Ilegal DPO Kejari Karanganyar Diamankan Inteljen Kejari Kota Malang

Para pelaku terancam pasal 171 KUHP subsider 406 tentang pengerusakan terhadap orang atau barang akan menjerat AN. Hukuman kurungan penjara sesuai pasal tersebut juga cukup lama, maksimal tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya