Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Banyak Hoaks soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini untuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Oct - 2020, 14:56

Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Instagram @jokowi).
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Instagram @jokowi).

MALANGTIMES - Sejak disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus terjadi. Bahkan, ribuan massa di berbagai daerah sempat melakukan aksi unjuk rasa menentang undang-undang itu sampai berujung kerusuhan pada Kamis (8/10/2020).

 

 

Massa berdemo karena menilai aturan dalam UU Cipta Kerja merugikan masyarakat tanah air, terutama pekerja atau buruh. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah sistem PHK (pemutusan hubuungan kerja) sepihak oleh perusahaan jika undang-undang ini diberlakukan.

Baca Juga : Polisi Intimidasi Wartawan saat Rekam Pengamanan Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Malang

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai aksi penolakan dari berbagai pihak tersebut. Dalam video konferensi pers usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran pemerintah dan gubernur yang tersebar di media sosial, Jokowi mengatakan  ada 11 klaster yang menjadikan UU Cipta Kerja dibutuhkan di Indonesia.

"Dalam undang-undang tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," ujarnya.

Ke-11 klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Kemudian urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Menurut Jokowi, ada tiga poin khusus yang menjadi sorotan sehingga Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja. Pertama berkaitan dengan masuknya anak muda ke pasar kerja. Setiap tahun ada sekitat 2,9 juta penduduk usia kerja baru  dari kalangan anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru dinilai sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi covid-19, banyak pengangguran atau pekerja yang terdampak.

Belum lagi, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Bahkan 39 persennya berpendidikan sekolah dasar.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja  bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Jokowi.

Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku UMK (usaha mikro kecil). Sebab, pelaku usaha mikro kecil akan dimudahkan dalam mengurus perizinan. Termasuk, pembentukan PT atau persero juga akan lebih dimudahkan. Misalnya, dalam pembentukan PT, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. 

Begitu juga pembentukan koperasi, juga lebih dipermudah.byakni dengan hanya berjumlah 9 orang anggota, koperasi sudah bisa dibentuk.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil  tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran, sangat simpel. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," imbuh Jokowi.

Ketiga, UU Cipta Kerja ini juga sebagai satu upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab, semua sistem telah diintegrasikan dengan berbasis digital.

"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik. Maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," ucap Jokowi.

Lebih jauh, Jokowi menilai aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai daerah banyak dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi undang-undang tersebut. "Dan hoaks di media sosial," katanya.

Baca Juga : Sempat Viral di Tiktok, Aksi Pelarangan Perekaman Demo Tolak UU Cipta Kerja oleh Anggota Polisi

 

Hoaks itu antara lain  informasi mengenai penghapusan UMP (upah minimum provinsi) dan sejenisnya. Bahkan disebut juga mengenai sistem pembayaran upah yang dihitung per jam. Dalam hal ini, Jokowi membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa upah tetap ada dalam UU Cipta Kerja serta tidak ada perubahan sistem apa pun.

“Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut soal penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar karena faktanya, upah minimum regional (UMR) tetap ada,” tandasnya.

Kemudian, Jokowi juga menyoroti kabar yang menyebut sistem cuti di perusahaan dihapuskan. Hal itu juga ditegaskannya tidak benar. Bahkan ada jaminan bahwa cuti tetap diberlakukan.

"Semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dikatakan dihapus dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," paparnya.

Mengenai PHK yang mencuat bahwa perusahaan bebas kapan pun melakukan itu kepada karyawan  juga ditegaskan Jokowi bahwa hal tersebut tidak benar. Termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan juga dipastikan tetap ada.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secata sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," terangnya.

Pun terkait  resentralisasi kewenangan dalam perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga ditegaskan tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasan disebut Jokowi tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (norma standart prosedur dan kriteria) yang ditetapkan.

"Ini agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK yang didapat nanti akan diatur di dalam PP (peraturan pemerintah)," jelasnya.

Lebih jauh, pemerintah dalam hal ini juga akan menerbitkan PP (peraturan pemerintah) dan peraturan presiden (perpres) untuk memperkuat UU Cipta Kerja. Yakni, dalam kurun waktu paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

Sebelum itu, pemerintah membuka lebar masukan dan usulan dari masing-masing daerah. Sehingga jika masih ada yang tidak puas, dianjurkan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka masukan-masukan dan usulan-usulan dari daerah. Pemerintah berkeyakinan, melalui UU Cipta Kerja ini,  jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Jokowi.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni