Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tolak Omnibus Law, Pakar Hukum Agraria Sebut UU Cipta Kerja Bias pada Kepentingan Pengusaha

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Oct - 2020, 11:00

Potret aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Rabu (8/10) lalu. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Potret aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Rabu (8/10) lalu. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Ratusan akademisi tanah air dari berbagai universitas kompak menyuarakan penolakan akan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan DPR RI.

Banyak hal yang masih perlu dikritisi akan isi dari UU tersebut. Karenanya, kebanyakan dari mereka menyesalkan atas sikap DPR RI yang dinilai terlalu tergesa-gesa mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Baca Juga : Punya Presiden Baru, PKS Kota Malang Optimistis Lebih Mumpuni

Salah satunya, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Maria SW Sumardjono yang menyoroti persoalan agraria. Menurutnya, UU tersebut dinilai berpihak kepada kepentingan perusahaan dan abai terhadap reforma agraria.

"Pertama, dari segi substansinya, untuk UU Pertanahan nyata sekali bahwa rumusan itu bias pada kepentingan pengusaha dan abai terhadap reforma agraria," ungkapnya.

Maria menilai UU Cipta Kerja dapat memicu masalah dari segi teoritis dan potensi implementasi khusunya di bidang pertanahan. 

Ia menilai, subtansi yang diatur masih perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menghidupkan kembali isu-isu krusial yang ditolak dalam RUU Pertanahan yang kemudian disalurkan melalui RUU Cipta Kerja. Pun juga permasalahan dari sisi birokrasi, yang mana sistem pelayanan harus dijalankan dengan transparan.

"Yang terjadi sekarang adalah birokrasi yang berbelit-belit. Padahal, birokrasi yang efektif adalah yang mengutamakan hasil. Melakukan efisiensi persyaratan, mekanisme, pembiayaan, dan waktu penyelesaian," imbuhnya.

Perihal investasi salah satunya. Menurut Maria, investasi yang didukung itu adalah investasi yang adil, demokratis, berkepastian hukum dan berkelanjutan. Namun, tetap harus memperhatikan urgensi harmonisasi UU di bidang Sumber Daya Alam (UU Sektoral).

"Karena investasi memerlukan ketersediaan tanah, baik itu investasi di bidang pembangunan, pariwisata, tambang, transportasi, perkebunan, maupun produk," terangnya.

Hal inilah yang menurut dia, apabila tidak ditempuh bersamaan dengan harmonisasi UU sektoral, mendorong peningkatan investasi dengan menyederhanakan regulasi dan perizinan, maka akan sama saja dengan menambah potensi konflik dan ketidakadilan dalam akses terhadap penguasaan dan pemanfaatan SDA bagi kelompok di luar korporasi.

Baca Juga : Perdebatan Sengit Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat Pilih Walk Out

"Selain itu juga akan menambah potensi terhadap eksplorasi SDA yang berlebihan dan memperparah kerusakan lingkungan," ungkapnya.

Karenanya, ia menolak UU Cipta Kerja tersebut dan menyarankan kepada pemerintah agar tetap melaksanakan Program-program Reforma Agraria (RA) secara sungguh-sungguh.

Seperti, mendorong penerbitan RUU terkait dengan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA). Lalu, menyudahi berbagai konflik agraria yang sudah berlangsung sejak era orde baru yang hingga kini tak pernah berhasil diselesaikan secara tuntas.

"Perlu diupayakan penyelesaian melalui pembentukan lembaga independen penyelesaian konflik agraria yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden," tandasnya.

Sebagai informasi, Maria bersama ratusan akademisi di tanah air baik guru besar hingga dekan dari berbagai universitas telah menyampaikan surat keberatan atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. 

Surat keberatan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta DPR RI.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri