Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pilih Walk Out saat Paripurna, Demokrat Jabarkan 7 Hal "Mengerikan" di RUU Cipta Kerja

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Oct - 2020, 23:37

Placeholder
Syarief Hasan, wakil ketua MPR RI dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat. (Foto: demokrat.or.id)

MALANGTIMES - Pengesahan Omnibus Law  RUU Cipta Kerja digelar melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020). Dalam paripurna tersebut, terjadi perdebatan sengit antara pemimpin rapat, yakni Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsudin, dan salah satu anggota  Fraksi Demokrat Benny K. Harman.  

Keduanya pun sempat berdebat hingga membuat suasana sidang tegang. Hingga akhirnya, Benny dan seluruh anggota Partai Demokrat memilih walk out atau keluar dari ruang sidang.  

Baca Juga : Satu Suara, Serikat Buruh Kota Malang Tak Ikuti Aksi Mogok Nasional

Terkait hal tersebut, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan pimpinan DPR RI mempercepat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Dalam pernyataannya, Syarief mengatakan  RUU tersebut masih menuai perdebatan dan perlu mendengarkan lebih banyak lagi aspirasi rakyat kecil.  

Menurut dia, mempercepat rapat paripurna justru menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif yang berkantor di Senayan itu.  

Sebelumnya, rapat paripurna RUU Cipta Kerja ini rencananya akan digelar pada Kamis (8/10/2020). Namun secara tiba-tiba rapat paripurna itu malah dipercepat pada Senin (5/10/2020).

Langka percepatan rapat paripurna itu, kata Syarief, dilakukan setelah munculnya pemberitaan akan dilakukan mogok nasional oleh para buruh.  "Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini makin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI," kata Syarief.

Wakil ketua MPR RI itu lantas mengatakan  tak seharusnya rapat paripurna itu dipercepat.  Ia lantas mengungkapkan setidaknya ada tujuh hal "mengerikan" dari RUU Cipta Kerja  bagi masyarakat kecil, yakni:

1. Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal.

2. Makin kecilnya UMR.

3. Tidak adanya jaminan uang pesangon.  

4. RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap.  

5. penggunaan tenaga kerja asing (TKA) akan makin besar.  

6. PHK bakal makin dipermudah.

Baca Juga : Buruh Rencanakan Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020, Bagaimana Respon Para Pengusaha?

7. Hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni