Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kini Resmi Larang Konser Musik saat Kampanye Pilkada Serentak 2020

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Sep - 2020, 09:37

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Wartakota)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Wartakota)

MALANGTIMES - Sempat diizinkan, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi melarang digelarnya konser musik saat kampanye pilkada serentak 2020.

Awalnya, periizinan konser musik itu sempat menuai polemik lantaran dinilai bisa menjadi klaster baru covid-19. Pasalnya, digelarnya konser musik berpotensi membuat  massa berkerumun. 

Baca Juga : Jadi Calon Wakil Bupati, Ketua Dewan Didik Undur Diri, sementara Diganti Sodikul Amin

Hingga akhirnya KPU membahas kembali aturan tersebut bersama pemerintah dan DPR pada Selasa (22/0/2020)

Larangan digelarnya konser musik itu kini tertuang pada  PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9/2020).  Dalam aturan tersebut, KPU telah penghapus Pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.  

Pasal tersebut sebelumnya mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta pilkada. Tujuh jenis itu yakni rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Lalu seluruh kegiatan tersebut dihapus dan mencatumkan larangan kegiatan di pasal 88C.   "Partai Politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai,  perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Sementara dalam pasal 88C ayat (2), KPU mengatur dua sanksi jika terdapat pihak yang memaksa menggelar acara tersebut. Sanksi itu mulai dari teguran berbentuk tulisan hingga pembubaran.

Baca Juga : Berkas Administratif Lengkap, SanDi dan LaDub Resmi Jadi Paslon di Pilkada 2020

"Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," bunyi pasal 88C ayat (2) huruf b.

 


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni