Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Wali Kota Batu Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Penulis : Muklas - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Sep - 2020, 09:49

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memberangkatkan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan di halaman Balai Kota Among Tani Batu. (foto Muklas JatimTimes)
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memberangkatkan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan di halaman Balai Kota Among Tani Batu. (foto Muklas JatimTimes)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu punya cara ampuh dalam menghalau corona virus disease (covid-19). Salah satunya dengan membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan. Tim ini di-launching pada Rabu (16/09/2020) malam.

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini merupakan personel gabungan, terdiri atas satuan polisi pamong praja (satpol PP)., TNI, dan polisi. 

Baca Juga : Wali Kota Malang Buat Edaran, Minta Warganya Amalkan Doa untuk Lenyapkan Covid-19

 

Tim ini melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 di kalangan masyarakat. Karena itu, mereka bakal menyebar di beberapa pusat keramaian kota dan fasilitas umum.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko MSi menekankan bahwa pandemi covid-19 di Kota Apel belum juga landai. Maka, meningkatkan kesadaran dengan mematuhi protokol kesehatan seperti gemar mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, wajib dijalankan.

Protokol kesehatan lain yang wajib dilaksanakan adalah  physical distancing (jaga jarak), social distancing (menghindari kerumunan) yang juga perlu ditanamkan dalam diri sendiri beserta keluarga, serta tidak meninggalkan masker bila keluar rumah. 

"Sopo sing ndak gawe masker dari jarak jauh iso diuber (siapa pun, bila tidak menggunakan masker saat di luar rumah, bakal dikejar) oleh tim pemburu pelanggar protokol kesehatan. Diberi punishment biar sadar. Sebab, maskermu menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," tegas Dewanti Rumpoko kepada JatimTimes.

Istri Eddy Rumpoko ini menegaskan,  kesadaran memakai masker tiap keluar rumah dan ke tempat-tempat umum sangat perlu. Jadi, mematuhi protokol kesehatan dari rumah bukan untuk kepentingan presiden, gubernur,  wali kota, atau pejabat lain. Namun, menggunakan masker demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain serta menghalau covid-19 agar segera reda.

"Ini demi semua. Sadar memakai masker untuk keselamatan diri sendiri dan orang banyak. Ayo memakai masker," ajak wali kota perempuan pertama di Kota Apel yang menjabat sejak 27 Desember 2017 lalu itu.

Di tempat yang sama, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menegaskan bahwa pada Kamis (17/09/2020), bakal diberikan sanksi di tempat bagi para pelanggar hukum protokol kesehatan. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan beserta sanksi yang bakal dijatuhkan. Kemudian, juga ada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian covid-19.

Baca Juga : Dispendukcapil Sebut Hampir 100 Persen Warga di Kabupaten Malang Miliki KTP

 

Maka, polisi bakal mendampingi dan bersama-sama aparatur penegak aturan lain mengadakan operasi yustisi. "Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan sebagai ujung tombak. Demi meningkatkan kesadaran masyarakat luas. Dan bakal ada sidang di tempat serta tim mobiling hunter, baik siang dan malam. Ini semua demi tegaknya aturan. Kami datangkan hakim dari pengadilan untuk memberikan sanksi ataupun denda bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap kapolres kelahiran Jakarta pada 1980 ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Dr Supriyanto menambahkan, perilaku disiplin perlu diajarkan dan ditanamkan sejak dini. Upaya tersebut penting agar tidak banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. 

"Penyidik yang hadir di tempat bakal beri sanksi. Berlaku bila tidak mengindahkan kesadaran hukum soal protokol kesehatan. Maka, perlu sanksi administrasi, pidana, dan sanksi sosial. Sebab, kesadaran bersama untuk menjadi normal. Semua harus segera terwujud," paparnya.

Perlu diketahui, sanksi bisa diberikan kepada perorangan hingga pelaku usaha dan perusahaan. Mulai kena denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Juga, ada sanksi membersihkan fasilitas umum serta disita kartu tanda penduduk (KTP).

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Wali Kota Batu H Punjul Santoso, Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi,  Mayor Armed Choirul Effendi (pabung Kodim 0818, Dishub), Kepala Dinas Kesehatan Kartika Tri Sulandari, Kasatpol PP Mohamad Nur Adhim, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agung Sedayu. Lalu, kasat sabhara, kasat intelkam, serta kasat lantas dan kabag ops Polres Batu.


Topik

Advertorial


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muklas

Editor

Sri Kurnia Mahiruni