MALANGTIMES - Seorang narapidana (napi) kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar dilaporkan meninggal dunia, Rabu (16/9/2020). Warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut diketahui bernama Purwanto (38) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Informasi yang dihimpun BlitarTIMES, korban ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu petugas lapas sedang melakukan cek kamar tahanan. Namun, petugas belum mendapatkan informasi mengenai kondisi korban.
Baca Juga : Hidayat Nur Wahid Unggah Pembacokan Imam Masjid Sumsel, Warganet: Kenapa Bawa-Bawa Umat?
Tak lama kemudian, petugas mendapat informasi dari teman sekamar korban jika korban pingsan. Petugas kemudian mengecek kondisi korban dan ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Awalnya diduga Purwanto hanya pingsan. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas kesehatan, Purwanto diketahui sudah meninggal dunia,” terang Kepala Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar, Bambang Setyawan.
Bambang mengatakan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dilakukan sterilisasi di kamar yang ditempati korban. Selain itu, seluruh teman sekamar korban juga akan di-rapid test dan diisolasi.
“Polisi dari Polres Blitar Kota telah melakukan olah TKP dan memeriksa jenazah korban, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tapi antisipasi tetap dilakukan karena dalam situasi pandemi. Teman-teman sekamar korban akan di-rapid test dan diisolasi,” terangnya.
Baca Juga : Viral Kisah Sekeluarga di Sidoarjo Terpapar Covid-19, Ayah-Ibu Meninggal Selang 30 Menit
Lebih dalam Bambang menyampaikan, sejak lama korban diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes. Purwanto yang merupakan narapidana kasus narkotika ini divonis 7 tahun 6 bulan. Korban yang pindahan dari Lapas Malang masih menjalani sisa hukuman tiga tahun.
“Dia dipindah ke Lapas Blitar pada Februari 2019. Sisa hukumannya tiga tahun," pungkas Bambang.