Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lewat Video Conference, 3 Raperda Ini Disahkan di Ruang Terpisah

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

14 - Sep - 2020, 20:44

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat menandatangi 3 raperda yang disetujui oleh DPRD Kota Batu dan Pemkot Batu, di Lantai 5 Balai Kota Among Tani, Senin (14/9/2020). (Foto: istimewa)
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat menandatangi 3 raperda yang disetujui oleh DPRD Kota Batu dan Pemkot Batu, di Lantai 5 Balai Kota Among Tani, Senin (14/9/2020). (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Meski di era New Normal pandemi Covid-19 rapat paripurna tetap diselenggarakan. Kali ini penyelenggaran rapat paripurna diselenggarakan melalui Video Cnference. Ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Batu disahkan oleh DPRD Kota Batu dan Pemkot Batu meski dilakukan masing-masing ruangan, Senin (14/9/2020).

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam layanan pembelajaran dan literasi melalui perpustakaan yang layak dan terstandarisasi. Dengan demikian, perpustakaan dapat mendukung budaya membaca dan meningkatkan tingkat literasi masyarakat Kota Batu.

Baca Juga : Tarif Sewa Aset Daerah Kota Malang Masih Rendah, Legislatif Minta Ada Penyesuaian

“Raperda ini untuk mendukung Kota Batu sebagai kota literasi sehingga perlu diwujudkan perda ini agar ke depan pelayanan juga bisa maksimal,” ungkapnya.

Lalu Raperda Kawasan Tanpa Rokok lanjutnya, untuk memberikan ruang yang sehat bagi masyarakat Kota Batu tanpa khawatir dengan asap rokok. Raperda tersebut akan mengatur bagaimana aktivitas merokok agar tidak menghilangkan hak masyarakat menghirup udara sehat.

“Dan raperda ini uga akan mengatur kawasan merokok pada area publik dan ruang terbuka. Hal itu bertujuan agar asap rokok tidak mencemari orang lain,” imbuh istri Eddy Rumpoko ini.

Sedangkan Raperda perubahan Perda no. 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda perubahan ini dibuat atas perintah surat menteri dalam negeri, bahwa perubahan nomenklatur ini dimaksud untuk penguatan terhadap tugas, dan fungsi pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga : Undang Menteri Pertanian RI ke Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Tak Terlihat Mendampingi, Kemana?

Sementara itu meski disahkannya rapeda secara terpisah, rapat Paripurna ini tetap dilaksanakan dengan protokol pencegahan pandemi virus Covid-19. Kemudian dilakukan cek suhu tubuh, hingga wajib membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan memakai masker.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya