Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Waspada! Penjual Tembakau Iris Dapat Dikenakan Sanksi Denda dan Penjara

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Heryanto

15 - Sep - 2020, 01:29

Placeholder
Acara sosialisasi ketentuan cukai yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Malang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Senin (14/9/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

MALANGTIMES - Imbauan tegas bagi para penjual tembakau iris (TIS) yang dilontarkan pihak Bea Cukai Malang, nampaknya harus menjadi pelajaran dan atensi khusus. Karena akan mengarah ke pemberian sanksi berupa denda ataupun kurungan penjara.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmy mengungkapkan, bahwa jika pada penjualan tembakau iris terdapat kemasan dengan menempelkan merek dagang, bakal dikategorikan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Dewanti Keluhkan Kesadaran Warganya Gunakan Masker

"Tembakau iris ini kalau dia sudah dikemas penjualan eceran, terus ada mereknya dan sebagainya. Itu seharusnya melapor, jika tidak akan kami sanksi," ungkapnya ketika ditemui awak medua di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (14/9/2020).

Gunanya melaporkan yakni untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, lebih khusus di Kabupaten Malang. Karena meskipun hanya menjual TIS tapi telah dikemas dan diberikan merek dagang itu suatu bentuk tindakan peredaran rokok ilegal.

"Merugikan negara, karena harus ada cukainya. Walaupun cukainya kalau tembakau TIS kecil," ujarnya.

Sanksi pun menanti bagi para penjual yang masih nekat memperjualbelikan TIS yang telah dikemas dan diberikan merek dagang. Hal itu bukan serta merta tanpa aturan yang jelas, melainkan pihak Bea Cukai Malang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai pemberian sanksi bagi para penjual rokok ilegal pada Pasal 52 hingga Pasal 56.

"Sanksi tergantung pelanggarannya, kalau terbukti, ya. Karena harus ada barang bukti, saksi. Itu (sanksi, red) penjara dan denda. Penjara antara satu sampai delapan tahun. Dendanya tergantung nanti," bebernya.

Baca Juga : Pasar di Makkah Mirip Indonesia, tapi Pembeli dan Penjualnya Laki-Laki

Sementara itu, pelaporan kepada Bea Cukai bagi para penjual TIS terdapat beberapa kategori. Beberapanya adalah penjual yang telah memberikan kemasan pada produk TIS serta memasangkan merek dagang. Selain itu, penjualan TIS yang lebih dari Rp 250 per gram dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30,-.

Hal ini yang harus menjadi atensi untuk seluruh penjual TIS agar lebih berwaspada lagi dalam penjualan TIS. Karena untuk saat ini di tengah pandemi Covid-19, penjual TIS juga telah marak dibanyak titik.

Salah satunya juga diedarkan dengan bebas di pasar tradisional, di warung kopi maupun melalui penjualan online. Karena menurut penikmat TIS sendiri, menghisap TIS akan lebih murah dari pada harus membeli rokok yang berada di toko-toko atau supermarket.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Heryanto