Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Evaluasi Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan Ditarget Selesai Pekan ini

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

14 - Sep - 2020, 22:17

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - DPRD Kota Malang targetkan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan selesai dalam pekan ini. Evaluasi Perda tersebut akan mengatur secara rinci mengenai penanganan kesehatan, termasuk Covid-19.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, evaluasi Perda tersebut menjadi penting untuk segera diselesaikan. Dia menegaskan, dewan sangat siap melakukan pembahasan seteleh draft evaluasi dikirimkan ke legislatif.

Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Gunakan SiPanji, Optimalkan Pengelolaan Pajak

"Kalau bisa pekan ini dibahas dan selesai, sehingga bisa langsung diterapkan. Sekarang kami masih menunggu lemparan draft dari bagian hukum Pemkot Malang," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu agar segera dikonsultasikan dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di dalamnya akan mengatur tentang sanksi administratif berupa denda hingga kurungan.

"Sehingga nanti tinggal diharmonisasikan saja, jadi bisa cepat disahkan," tambahnya.

Made menyebut, ada beberapa kendala yang membuat evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu belum juga diselesaikan sejak Agustus lalu. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian peraturan yang lebih tinggi dengan yang dibuat Provinsi Jawa Timur.

"Daerah harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," terang Made.

Evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut akan dibahas oleh tim perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Selanjutnya akan dikonsultasikan kepada bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga : Khofifah Ingin Membelah Gunung, Jalur Pantai Selatan Ditarget Rampung 2025

Keberadaan Perda tersebut nantinya diyakini mampu menekan angka penularan Covid-19. Karena secara mendetail sanksi akan lebih dipertegas lagi. Selain itu juga menjadi salah satu upaya untuk melindungi masyarakat juga pelaku usaha. Sehingga pemulihan ekonomi dapat berdampingan dengan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Seperti apa detail yang dievaluasi kami masih menunggu Pemkot Malang," jelasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto