Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kurangi Resiko Tertipu Transaksi Online, Cek Rekening Penjual di Situs Ini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

06 - Sep - 2020, 16:42

Capture situs cekrekeningdotid (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Capture situs cekrekeningdotid (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Saat ini transaksi jual beli online, menjadi pilihan banyak masyarakat. Hal tersebut lantaran transaksi online sangat praktis. Pembeli tidak harus ke lokasi atau bertemu langsung dengan penjual. Pembeli tinggal pesan dan transfer uang, barang pun datang ke alamat pembeli.

Namun, kemudahan itu tampaknya dimanfaatkan sebagian orang yang tak bertanggungjawab untuk melakukan aksi penipuan. Modusnya, setelah pembeli mentransfer uang, pelaku tidak mengirimkan barang sesuai kesepakatan. Bahkan, terkadang penjual tidak kunjung mengirim barang yang dipesan pembeli.

Baca Juga : Preteli Sparepart Mobil Jaminan, Pemilik Toko Dipolisikan

 

Nah untuk menghindari menjadi korban penipuan, ada baiknya jika masyarakat melakukan pengecekan jejak rekam nomer rekening penjual melalui situs cekrekening.id.

Ya, situs tersebut merupakan situs resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengurangi resiko saat bertransaksi elektronik. Situs tersebut bisa digunakan untuk melihat, apakah nomer rekening yang akan ditransfer uang dalam rangka transaksi jual beli tersebut bermasalah atau tidak.

Jika nomer rekening sudah pernah dilaporkan pada situs cekrekening.id. Maka ketika memasukkan nomer rekening yang sama, maka akan muncul jejak rekam jika nomer rekening terindikasi melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Dilansir dari situs kominfo.go.id, jika situs cekrekening.id telah sejak tahun 2017 diluncurkan oleh Kominfo. Peluncuran situs tersebut lantaran banyak, banyak kasus penipuan dimana mengunakan rekening untuk tindak pidana penipuan maupun investasi bodong.

Nomor rekening yang dilaporkan berulangkali, nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengecekan terdahap pihak bank. "Salah satu cara untuk memerangi tindak kejahatan penipuan online dan investasi bodong, Kominfo luncurkan website ini," jelas Ferdinandus Setu, PLT Kepala Biro Humas Kominfo.

Sementara itu dalam situs cekrekening.id, terdapat menu, yakni untuk pengecekan rekening seluruh bank. Fitur ini untuk mengetahui  jejak rekam apakah nomer rekening yang akan dicek pernah dilaporkan atau tidak. Caranya tinggal pilih nama bank dan kemudian masukan nomer rekening. Setelah itu centang kolom captha dan kemudian tekan tombol periksa.

Bila rekening pernah dilaporkan, maka akan muncul detail terkait hal apa rekening dilaporkan. Sementara jika tidak pernah dilaporkan, maka akan muncul tulisan "nomer rekening ini belum pernah dilaporkan terkait tindak pidana apapun!". Hasil ini tentunya juga sebagai salah satu pertimbangan untuk meneruskan transaksi.

Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Malang Jejeg Adukan George da Silva ke Polres Malang, Kenapa?

 

Namun di situ juga tertulis pesan agar masyarakat tetap berhati-hati kendati rekening belum pernah dilaporkan. "Nomor rekening yang belum dilaporkan tidak serta merta mengindikasikan nomor rekening tersebut aman dan terpercaya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi!".

Kemudian menu kedua, yakni Daftarkan Rekening. Dengan mendaftarkan rekening usaha, memastikan jika rekening usaha yang digunakan telah terverifikasi identitasnya dan belum pernah dilaporkan sebagai rekening yang terindikasi tindak pidana.

Dalam proses pendaftaran ini, diminta  memasukkan alamat lengkap, mulai dari nomor telepon, email, jenis usaha, hingga foto KTP asli, foto izin usaha dan foto buku rekening.

Yang terakhir menu laporkan rekening. Menu ini untuk melaporkan pemilik rekening yang melakukan tindakan melanggar hukum. Untuk melaporkan nomor rekening tidak serta masyarakat bisa melaporkan. Untuk melaporkan, harus disertai dengan bukti-bukti transfer maupun percakapan dengan pelaku penipuan.

Dalam menu laporan, masyarakat diminta memasukkan nama bank, nomer rekening, jenis bank, kategori laporan, sumber informasi, kronologis dan juga diharuskan memasukkan bukti transfer dan Chat dengan pelaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya