Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BLT Bagi Pelaku UKM Masih Dibuka, Kota Malang Baru 2,2 Ribu UKM yang Daftar

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Sep - 2020, 23:26

Placeholder
Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto (Dokumentasi MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pelaku UKM di Kota Malang yang belum mendaftarkan diri untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat didorong untuk segera melakukan pendaftaran diri. Karena sampai dengan tahap keempat penyaluran bantuan, baru 2,2 ribu pelaku UKM yang mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, masih ada waktu bagi pelaku UKM untuk mendaftarkan diri. Karena pendaftaran masih dibuka sampai 16 September 2020 mendatang. 

Baca Juga : Terkait Denda Pelanggan Protokol Kesehatan, Begini Penjelasan Wali Kota Malang

Bagi yang belum mendaftar bisa langsung ke kantor Diskopindag ataupun mendaftarkan diri secara online melalui laman yang disediakan pemerintah.

"Kalau yang mendaftar ke kami sudah ada 2,2 ribu UKM," katanya.

Di Kota Malang sendiri, menurutnya ada sekitar lima ribu UKM yang terdata. Namun memang baru 40 persen yang telah mengantongi izin. Padahal, salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 Juta itu adalah memiliki izin usaha.

"Kendalanya memang masih banyak yang belum memiliki izin usaha," tambah Wahyu.

Wahyu pun mendorong agar pelaku UKM lebih pro aktif untuk melakukan pendaftaran diri. Karena bantuan yang diberikan tersebut tujuannya adalah untuk kembali menghidupkan usaha yang dikembangkan pelaku UKM. Selain itu juga untuk memulihkan serta menggerakkan kembali ekonomi di Kota Pendidikan ini.

Bantuan tersebut dikhususkan bagi pelaku UKM yang belum tersentuh bantuan dari perbankan. Pemerintah membuka kesempatan bagi para pelaku UKM untuk bisa segera mendaftarkan diri pada bantuan yang ditargetkan disalurkan pada sekitar 12 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia hingga akhir tahun ini.

Baca Juga : Ada Denda Rp 100 Ribu di Perwal Nomor 30 Tahun 2020, Dewan Minta Pemkot Tak Terapkan Dulu

Sementara itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah mengisi surat pertanggungjawaban mutlak. Kemudian menyertakan Fotocopy KTP (harus warga Kota Malang), fotocopy Buku Rekening Bank sesuai nama pemohon dan terdaftar sebagai nasabah yang memiliki simpanan atau tabungan dengan saldo kurang dari Rp 2 Juta. Kemudian menyertakan pula foto produk/foto usaha masing-masing.

"Kemudian yang paling penting bukan berstatus pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus