Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Konflik Tanah Adat di Indonesia Makin Panas, Kementrian Sebut Masih Proses Diskusi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Sep - 2020, 16:23

Placeholder
Wakil Menteri ATR/BPN RI, Surya Tjandra saat memberikan sambutan dalam kunjungannya ke Kampung Glintung, Blimbing, Kota Malang, Selasa (1/9/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

MALANGTIMES - Konflik yang menyangkut tanah adat di Indonesia, semakin hari semakin meluas. Bahkan di media sosial, gerakan agar konflik tanah adat tidak diselesaikan dengan militer dan kekerasan pun semakin panas.

Salah satu yang saat ini sedang berpolemik yakni konflik Tanah Adat Kinipan yang terletak di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Baca Juga : Bapaslon Perseorangan Serahkan Gugatan, Pengaruhi Tahapan Pilkada jika Proses Lama

Dalam konflik tanah adat tersebut, tokoh masyarakat adat Laman Kinipan yakni Effendi Buhing sempat dijemput di kediamannya dengan ditarik oleh beberapa petugas setempat dan dimasukkan ke dalam mobil. 

Effendi Buhing dianggap telah mencuri lahan tanah di sekitar wilayah yang diklaim sebagai Tanah Adat Kinipan. Kejadian tersebut pun sempat viral dan menambah panjang daftar konflik adat yang ada di Indonesia. 

Wakil Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Surya Tjandra mengatakan bahwa polemik yang terjadi terkait konflik tanah adat hingga saat ini masih dalam proses diskusi dan masih dirancang aturannya. 

"Ini masih proses diskusi dan dirancang terkait dengan hal itu (pemberian hak atas masyarakat adat, red)," ujarnya saat berkunjung ke Kampung Glintung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (1/9/2020). 

Surya pun menyebut bahwa pihak Kementerian ATR/BPN sudah memliki niat untuk melakukan mekanisme pemberian hak atas masyarakat adat. Namun, menurutnya banyak hal yang menjadi pertimbangan dari Kementerian ATR/BPN.

"Tapi memang tantangannya ada di definisi masyarakat adat itu. Mereka tinggal di situ sudah berapa lama. Ada ritual-ritual adat dan ada beberapa syarat lain," jelas pria yang sempat menjadi Caleg DPR-RI dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Dapil Malang Raya ini. 

Surya menyebut bahwa ada direktorat khusus yang dibentuk untuk mengurusi penatausahaan tanah adat dan ulayat. Nantinya, direktorat itu yang akan menyusun regulasi atau aturan khusus tentang sertifikat tanah adat. 

"Bahkan ada direktorat khusus yang dibentuk yaitu direktorat penatausahaan adat dan ulayat. Ini memang masih dalam konteks hak adat dan ulayat baru penatausahaan belum pemberian hak," ungkapnya. 

Baca Juga : Heboh Giring Ganesha Calonkan Diri Presiden 2024, Grace Natalie Akhirnya Buka Suara

Nantinya, jika penyusunan regulasi selesai, maka pihak Kementerian ATR/BPN baru bisa memberikan pengakuan masyarakat adat, yang ditunjukkan dengan keluarnya sertifikat tanah adat. 

Ke depan terdapat dua wilayah yang akan menjadi pilot project terkait penyelesaian konflik tanah adat dan ulayat, serta pemberian hak atas masyarakat adat. 

"Sementara pilot projectnya ditargetkan di Papua dan Sumatera Barat yang kami anggap banyak masyarakat adatnya di sana," jelasnya. 

Sementara itu, dari berbagai macam upaya yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terkait pemberian hak masyarakat adat di seluruh daerah Indonesia, bahwa juga bergantung dengan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) setempat. 

"Tapi (untuk diakui) kami semua itu tergantung dari tugas Pemda setempat," ujarnya. 

Karena pihak Pemda nantinya juga akan turut serta berperan membantu kerja Kementerian ATR/BPN terkait pemberian hak atas masyarakat adat dengan melakukan visiting dan pendefinisian mengenai masyarakat adat itu sendiri.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri