Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sebelum Dilelang, Kejari Minta Masyarakat Segera Ambil 202 Motor Barang Bukti

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

31 - Aug - 2020, 16:13

Petugas Kejari Kota Malang yang tengah membersihkan barang bukti(istimewa)
Petugas Kejari Kota Malang yang tengah membersihkan barang bukti(istimewa)

MALANGTIMES - 202 kendaraan bermotor, saat ini menumpuk memenuhi gudang penyimpanan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. 202 kendaraan bermotor tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni merupakan barang bukti atau barang sitaan dan barang sitaan atau barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Wahyu Hidayatullah membenarkan jika saat ini terdapat ratusan kendaraan bermotor yang diharapkan segera diambil pemiliknya.

Baca Juga : Wajah Maling Terekam CCTV Curi Motor Kreditan Milik Warga Oro-Oro Dowo

Dijelaskan Wahyu, jika kendaraan-kendaraan tersebut memang telah sejak lama berada di Kejari Kota Malang dan tidak pernah ada pemilik yang mengambilnya.

"Agar tidak semakin menumpuk, makanya kita buat pengumuman agar segera diambil oleh masyarakat yang merasa memiliki. Dugaan kendaraannya ada mulai 2017 ke bawah. Bisa juga sampai 2009 sudah ada," bebernya, Senin (31/8/2020).

Lanjutnya, mengenai jenis pengelompokan kendaraan barang sitaan, pihaknya mengaku tidak berani mengatakan jika kendaraan tersebut tergolong pada hasil-hasil kejahatan ataupun sarana kejahatan tertentu. Sebab, berkas terkait kendaran maupun kasusnya masih belum ditemukan.

"Yang pertama itu tak diketemukan berkasnya, karena telah lama. Jadi saya nggak bisa bilang apakah itu hasil kejahatan atau statusnya sudah putus, statusnya dikembalikan atau tidak. Karena nggak ada makanya kita proses sesuai dengan aturan mahkamah agung," jelasnya.

Sementara itu, untuk yang tilang, sudah tentu telah terdapat keputusan dari pengadilan berapa besaran biaya dendanya. Hanya saja, meskipun telah diputuskan denda, para pemilik kendaraan belum mengambil kendaraan tersebut.

Untuk masyarakat yang ingin mengambil bisa langsung ke Seksi Pidum, tentunya dengan membawa persyaratan fotocopy KTP, bukti kepemilikan atas barang bukti (asli diperlihatkan) dan bagi pelanggar lalu lintas agar membayar denda terlebih dahulu.

Baca Juga : Sebut KPK Tebang PIlih, Kawulo Alit Tulungagung Tambahkan Bukti Korupsi Birokrasi

"Tapi manakala nantinya memang tak segera diambil, jika terdapat keputusan selanjutnya, bisa saja kendaraan tersebut dilelang dan hasilnya akan dimasukkan kas negara," paparnya.

Sampai saat ini, meskipun telah dua kali dilakukan pengumuman oleh Kejari Kota Malang, masih belum terdapat masyarakat yang melakukan pengambilan terhadap barang-barang bukti tersebut.

"Sudah yang kedua kali pengumumannya. Yang pertama sebelum Covid, tapi ya gitu nggak ada yang mengambil. Makanya kami imbau masyarakat yang memang memiliki kendaraan tersebut agar segera mengambilnya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, " pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus