MALANGTIMES - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai salah satu Komoditas Tanaman Obat Binaan Kementan.
"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian tertulis diktum kesatu dalam Keputusan Menteri tersebut.
Baca Juga : Sebut Petugas Puskesmas Perlu Dirukyah dan Disekolahkan Lagi, Postingan Akun Ini Viral
Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu, juga memuat ratusan jenis tanaman obat yang menjadi binaan oleh Kementan, salah satunya adalah ganja. Adapun tanaman jenis ganja di sini, masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Sementara itu, juga ada 66 jenis tanaman obat lainnya yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura seperti kecubung, mengkudu, dan brotowali serta purwoceng.
Namun, Bambang Sugiharto, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan setelah dikonfirmasi oleh CNN Indonesia menjelaskan, bahwa tanaman ganja tetap ilegal, lantaran ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang izin penggunaannya hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu.
"Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan," ungkap Bambang, Sabtu (29/8/2020).
"Bukan berarti masuk di situ ganja menjadi legal, tidak, ga boleh sama sekali," sambung bambang.
Baca Juga : Cara Puskesmas Janti Ajak Warga Binaan Netra Terapkan Protokol Kesehatan
Bambang menekankan, tujuan dikeluarkannya daftar binaan tersebut guna mendaftar jenis-jenis tanaman yang diawasi oleh Kementan dan bukan untuk aktivitas budidaya tanaman yang terlampir, termasuk ganja.
Jika tanaman yang dimaksud dilegalkan, maka akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan, bahwa tanaman ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, hingga didistribusikan.