Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Warga Malang Bakar Istri Sirinya Hidup-Hidup di Dapur

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Lazuardi Firdaus

26 - Aug - 2020, 11:15

Barang bukti pakaian beserta bensin yang digunakan untuk membakar korban Siti Nurbaya (Foto: Humas Polres Sumenep for JatimTIMES)
Barang bukti pakaian beserta bensin yang digunakan untuk membakar korban Siti Nurbaya (Foto: Humas Polres Sumenep for JatimTIMES)

MALANGTIMES - Siti Nurbaya, perempuan yang tinggal di Jalan KH Mansur No. 7E RT 006/RW 001 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dibakar hidup-hidup oleh suami sirinya di rumahnya, Sabtu (22/8/2020) malam.

Pelaku adalah Ainur Rofiq, warga Jalan Balean Barat 39, Lowok Waru, Malang, Jawa Timur. Akibat pembakaran itu korban mengalami luka bakar yang cukup berat.

Baca Juga : Modal Ancaman, Seorang Kakek di Karangploso Gagahi Anak Tiri Sendiri

"Penganiayaan dengan membakar korban, itu terjadi di rumah korban," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Widiarti menuturkan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib. Awalnya, Ainur Rofiq datang ke rumah istri sirinya. Saat itu, di rumah Siti Nurbaya juga ada Dya Ayu, anak korban.

"Tersangka Ainur Rofiq kemudian memanggil anak korban dan menyuruhnya untuk membeli rokok. Anak korban pun keluar untuk membeli rokok dan menyerahkannya pada tersangka," ungkap Widi.

Sementara korban dan tersangka ada di dapur, mereka diduga terlibat cekcok hebat. Sedangkan anak perempuan korban yang berusia 21 tahun posisinya ada di kamar.

"Tapi nggak lama kemudian, anak korban ini mendengar teriakan ibunya dari dapur. Sontak ia berlari ke dapur dan mendapati ibunya dalam keadaan terbakar," terang Widi.

Melihat ibunya terbakar, Dya langsung bergegas memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh sang ibu. Ia kemudian membawa ibunya ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga : Masuk DPO 2 Tahun, Pria Asal Wagir Ini Tertangkap Saat Ajak Istri Jual Hp Curian

Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh. Anwar Sumenep.

"Kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian, tersangka berikut barang bukti juga berhasil diamankan. Sedangkan motifnya masih dalam penyelidikan," tukasnya.

Kini, tersangka meringkuk di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 351 ayat (1),(2) subsider 353 ayat (1),(2) subsider 355 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Lazuardi Firdaus